arrow_upward

Asben Hendri : Barang Terkait K3L Wajib Didaftarkan demi Konsumen

Senin, 14 Desember 2020 : 15.42

Asben Hendri.

Padang, AnalisaKini-id- Dengan meningkatnya perkembangan teknologi, peredaran dan penggunaan produk-produk industri di masyarakat juga sangat pesat. Oleh karena itu pemerintah berkewajiban melindungi konsumen melalui kebijakan standarisasi produk. 

"Dengan dikeluarkannya Perpres No. 63 Tahun 2018, maka barang yang terkait dengan Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) wajib didaftarkan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Sumatera Barat Asben Hendri, Senin (14/12/2020).

Dijelaskan, barang tersebut dikelompokkan menjadi dua kategori. Pertama, barang listrik dan elektronika berdasarkan bahaya kejut listrik bagi konsumen. Barang tersebut 22 jenis yang didasarkan pada bahaya kebocoran arus dan perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat tersentuh konsumen.

Kedua, barang yang mengandung bahan kimia berbahaya berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi komsumen 20 jenis barang. Untuk barang yang mengandung bahan kimia bebahaya, terdapat 20 jenis barang yang parameternya didasarkan pada kandungan bahan berbahaya bagi konsumen.

Dijelaskan Asben, barang yang sudah didaftarkan dan teregistrasi, setiap 5 tahun sekali dilakukan registrasi ulang. Pendaftaran ini dilakukan baik untuk produk dalam negeri maupun produk impor. Pendaftaran untuk produk dalam negeri dilakukan oleh produsen sedangkan untuk produk impor dilakukan oleh importir. Perlu komitmen bersama untuk mendorong produk-produk nasional yang berkualitas sebagai wujud perlindungan konsumen. 

"Di sisi lain produsen/importir dan distributor harus memastikan kualitas barang yang didistribusikan selalu terjaga dengan kualitas aman sesuai standar,' katanya.

Untuk menindaklanjuti amanat Pasal 12 Perpres No. 63 Tahun 2018 tersebut yang menekankan pentingnya persyaratan mutu sebagai alat perlindungan konsumen dan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha, maka diterbitkan Permendag No. 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

"Ini untuk mendukung pelaksanaan registrasi barang terkait K3L, Ditjen PKTN Kemendag telah meluncurkan aplikasi regitasi K3L yang menjadi media bagi pelaku usaha melakukan registrasi barang yang terkait K3L," jelas Asben didampingi Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Zaimar.

Disebutkan, keterjaminan suatu produk atau barang adalah tanggung jawab Pemerintah selaku penyusun kebijakan. Sedangkan, produsen harus menghasilkan produknya sesuai persyaratan, baik standar maupun regulasi teknis.

Distributor dan pedagang harus memastikan kualitas barang yang didistribusikan selalu terjaga baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Mulai bulan tahun 2021, jangan didistribusikan/diperdagangkan lagi produk K3L yang tidak didaftarkan di Kementerian Perdagangan.  Adapun konsumen, harus cerdas mengonsumsi dan menggunakan produk yang berkualitas dan aman.

Menurut Asben, para pihak tersebut perlu bersinergi sesuai fungsi dan perannya, serta memiliki komitmen yang sama untuk mendorong terciptanya produk nasional yang berkualitas, aman, dan sesuai persyaratan. 

Aplikasi registrasi barang K3L dapat diakses melalui alamat situs http://simpktn.kemendag.go.id/k3l/. Asben mengharapkan, adanya aplikasi daring ini dapat memudahkan pelaku usaha melakukan registrasi barang yang diproduksinya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha barang terkait K3L. 

"Hal ini merupakan salah satu bentuk wujud perlindungan konsumen dan mewujudkan ketertiban dalam berniaga," kata dia. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved