arrow_upward

2021, Pusat Perbelanjaan Ritel Modern di Padang tak Boleh Sediakan Kantong Plastik

Jumat, 04 Desember 2020 : 18.19

 

Mairizon. (ist)

Padang, AnalisaKini.id- Pemko mengingatkan kembali kepada pengusaha retail modern untuk batas akhir menggunakan kantong plastik untuk konsumennya pada akhir Desember 2020 ini. 

Lalu, diganti dengan menyediakan kantong plastik yang bisa didaur ulang dari bahan ubi kayu. Di samping itu juga menyediakan tas belanja yang bisa dipakai kembali. Namun, paling penting masyarakat membawa kantong belanja sendiri dari rumah. 

Kepala DLH Padang, Mairizon kepada Singgalang di kantornya, Jumat (4/12), menyebutkan, kebijakan itu sesuai Perwako No.36 Tahun 2018 mengurangi penggunaan sampah plastik di Padang. 

Pada awal Januari 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemantauan ke lapangan dan bakal memberikan sanksi bagi pengusaha retail modern yang tak menaatinya. Sanksi terberatnya bila tak diindahkan bisa dicabut izinnya. Sebelum itu, pengusaha ritel modern yang membandel di ekspos di media massa.

"Sebelum penerapan aturan ini, DLH telah gencar melakukan sosialisasi hingga memberikan kantong atau tas belanja yang bisa dipakai kembali,"ujar Mairizon.

Di samping itu, para pengusaha ritel modern bersama organisasinya pun sudah dipanggil dan disampaikan sosialisasi tak mengunakan kantong plastik itu lagi oleh DLH.

Disebutkan Mairizon, pengusaha ritel modern yang besar seperti Matahari Dept Store sudah mulai melaksanakannya tak menggunakan kantong plastik. Tinggal lagi, pengusaha ritel modern yang kecil-kecil perlu digenjot untuk segera melaksanakannya.  

Mairizon menyebutkan, dilarangnya penggunaan kantong plastik tersebut untuk menyelamatkan lingkungan dari sampah kantong plastik yang kian banyak. Bayangkan saja, untuk hancurnya kantong plastik tersebut di dalam tanah hingga lebih dari 100 tahun.

"Dalam menyikapi sampah plastik tersebut, tak hanya penjual saja yang peduli namun juga masyarakat konsumen. Masyarakat pun harus membawa kantong atau tas dari rumah sebagai bahan pengganti kantong plastik tersebut. Setelah itu aturan untuk tidak menggunakan kantong plastik tersebut akan ditindaklanjuti untuk pasar-pasar tradisional pada 2021 mendatang,"imbuhnya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved