arrow_upward

Guspardi Gaus: Pilkada Tetap Dilanjutkan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Sabtu, 28 November 2020 : 11.13

 

Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si

Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak harus tetap dilanjutkan. Soalnya jika harus ditunda, dikatakannya  pemerintah belum bisa memastikan kapan pandemi covid -19 akan berakhir. Sehingga hal yang paling memungkinkan menurutnya adalah melanjutkan Pilkada dengan menggunakan protokol Covid-19 yang ketat.

Demikian ditegaskannya usai mengikuti rapat dengar pendapat umum antara Komisi II DPR dengan DPRD Sumatera Utara, DPR Aceh dan DPRD Kota Kendari di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Sebelumnya banyak pro kontra yang timbul di kalangan masyarakat terkait masalah penundaan Pilkada serentak. “Ada ketakutan yang muncul ketika harus melanjutkan Pilkada ini. Tapi intinya jangan sampai penyelangaraan ini memicu timbulnya klaster baru . Sudah kita jawab dengan menambah anggaran kalau tidak salah hingga Rp. 4T yang dimanfaatkan untuk Alat Pelindung Diri ( APD ). Kita juga mengundang gugus tugas dan meminta rekomendasi,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumbar 2 inipun memaparkan , jika  berkaca pada beberapa negara, tidak ada yang menunda Pilkada hingga 2021, terakhir adalah Amerika sukses tidak ada masalah.

"Bukan kita saja yang khawatir terhadap penyelenggaraan pilkada serentak akan memicu tercipta klaster baru covid-19. Muhamadiyah, NU, MUI dan beberapa elemen bangsa lainnya juga menyatakan hal yang sama. Yang  terpenting masyarakat sadar dan patuh pada protokol kesehatan serta sadar terhadap perlindungan dirinya," sebut Guspardi.

Oleh karena itu,  penundaan Pilkada adalah sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. Sebab keputusan penyelenggaraan Pilkada  9 Desember 2020 telah melalui  pembahasan dan kajian kompreshensif dan disepakati oleh berbagai stakeholder holder. Mulai dari DPR RI, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu, dan DKPP ) hingga Gugus Tugas Covid-19 yang diatur  melalui Perppu nomor 2 tahun 2020.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved