arrow_upward

Guspardi Gaus : Penerapan " Sirekab " Perlu Diperhitungkan Matang

Jumat, 13 November 2020 : 18.46

 

Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si

Jakarta,AnalisaKini.id-Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu. Rapat membahas revisi peraturan KPU (RPKPU) terkait perhitungan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan 2 Dirjen dari Kemendagri. RDP digelar di ruang rapat Komisi II, kompleks gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Anggota Komisi 2 DPR  Guspardi Gaus menyampaikan apresiasi kepada KPU yang mempunyai inisiatif  melakukan inovasi dan  perubahan serta perbaikan terhadap sistem yang dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu. Dan  KPU sudah menyerahkan tiga draft revisi PKPU  kepada anggota komisi 2 DPR yaitu Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, Revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada, serta Revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon.
Dalam Rapat Dengar  Pendapat (RDP) ini Guspardi mempertanyakan apa alasan yang signifikan dan mendasari dilakukannya perubahan sistem informasi perhitungan suara dari Sistem Informasi Perhitungan ( Situng ) menjadi  Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik ( Sirekap ) sebagaimana disampaikan oleh KPU.
Legislator dapil Sumbar 2 ini meminta penerapan Sirekap  berbasis teknologi informasi ini tentu harus diperhitungkan secara matang dan komprehensif baik dukungan infrastruktur yang memadai dan kesiapan SDM yang cakap dalam menangani sistem ini maupun dari segi anggaran. Sebab menurutnya, menghadapi pandemi Covid-19, banyak anggaran-anggaran yang sudah ditetapkan  dipotong untuk kepentingan pemberantasan pandemi Covid-19.
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Sumbar ini meminta KPU harusnya telah melakukan kajian dan pemetaan apakah sudah cocok diterapkan Sirekap ini dalam perhelatan pilkada serentak 2020.
"Menurut hemat saya Sirekab ini belum bisa diterapkan di pada pilkada serentak 9 Desember 2020. Sebaiknya dilakukan secara bertahap. Kalaupun akan dilakukan hanya dalam tataran uji coba pada beberapa daerah yang sudah siap dukungan 
infrastruktrur dan SDM disamping akses jarigan internetnya sudah stabil dan mendukung," katanya.
Diharapkan penerpan Sirekap ini yang dimaksudkan agar terjadi percepatan dan efesiensi dari segi waktu harus memastikan keaslian dan keamanan dokumen digital hasil Sirekap.
"Hal ini untuk mengantisipasi bagaimana sistem yang baru ini hendaknya dapat mengeliminir kecurangan- kecurangan dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. Dan prinsip efisiensi dan efektivitas tetap harus dikedepankan," ungkap Mantan Akdemisi UIN Imam Bonjol Padang ini.
Politisi PAN itu juga meminta penjelasan dari KPU mengenai perbedaan Sistem Pemungutan dan perhitungan ( Situng ) suara yaitu dari KPPS ke KPU bagaimana dengan PPK. Kemudian dengan Sirekap dari TPS ke PPK tidak kepada KPPS.
Selanjutnya dalam PKPU ini di jelaskan  kesalahan rekap yang dilakukan oleh petugas hanya sekadar diperbaiki lalu diparaf. Berarti itu melegitimasi kesalahan dari petugas tersebut. Bagaimana jika kesalahan tersebut ada unsur kesengajaan.
"Saran saya perlu ada punishman terhadap hal ini agar menjadi preseden supaya petugas menjaga prinsip ke hati - hatian agar jangan melakukan kesalahan. Paling tidak dapat memperkecil kesalahan yang dilakukan petugas dari tingkat TPS sampai ke tingkat pusat," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved