arrow_upward

Desember, Pemko Padang Pastikan tak Lakukan Sekolah Tatap Muka

Selasa, 24 November 2020 : 19.18
Feri Mulyani.

Padang, AnalisaKini.id- Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan tidak melakukan sekolah tatap muka pada Desember mendatang. Mengingat, jumlah angka positif Covid-19 masih tinggi dan masih kategori zona orange.

Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, Ferimulyani, kepada Singgalang, Selasa (24/11). "Kita pastikan sekolah tatap muka di Padang tidak akan diberlakukan, meski ada anjuran dari gubernur diperbolehkan sekolah tatap muka di Desember mendatang," kata Ferimulyani.

Ferimulyani mengatakan, saat ini Padang masih masuk zona Orange, meski trend jumlah angka positif Covid-19 menurun di sepanjang bulan ini.

"Desember hanya tinggal beberapa hari lagi, tidak mungkin rasanya Padang bisa menjadi zona kuning. Sekolah tatap muka hanya diperbolehkan, apabila daerah tersebut, zona kuning dan hijau," ujar Ferimulyani.

Dikatakan, satu bulan terakhir ini trend jumlah angka positif Covid-19 menurun, meski ada penambahan jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kita berharap Padang bisa menjadi zona Orange, dengan begitu, sekolah tatap muka bisa dilaksanakan. Hingga saat ini kita masih melakukan tracking dan tracing kepada sejumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memperbolehkan kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, untuk melakukan sekolah tatap muka di Desember mendatang, dengan status zona kuning dan hijau. 

"Sekarang kita serahkan kepada kepala daerah masing-masing, untuk melakukan sekolah tatap muka dengan status zona kuning dan hijau. Apabila siap melakukan, silahkan saja," ujar Irwan.

Irwan mengatakan, apabila daerah atau kabupaten dan kota belum siap melakukan sekolah tatap muka meski zona kuning, juga tidak dipermasalahkan. Intinya kembali lagi kepada kepala daerahnya, untuk kesiapan sekolah tatap muka ini.

"Jadi, kita harapkan warga tidak lagi mendesak pemerintah untuk melakukan sekolah tatap muka di tengah pandemi ini. Sudah ada aturannya, apabila warga komplen, bisa dibawa ke pengadilan sesuai dengan instruksi presiden," tutupnya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved