Plt Walikota Padang, Hendri Septa saat diseminasi informasi secara virtual, Kamis (15/10/2020). (humas). |
Padang, AnalisaKini.id -Padang sudah termasuk 12 besar kota terbanyak kasus pasien positif covid-19 di Indonesia. Sejak awal Oktober 2020, kasus pasien positf covid-19 meningkat dengan jumlah rata-rata dalam sehari lebih dari 100 orang.
Oleh sebab itu, Pemko semakin mempertegas pelaksanaan protokol kesehatan hingga keluarnya surat edaran walikota yang ditandatangani 12 Oktober No.743/BPBD-Pdg/X/2020 dengan dilarangnya pesta perkawinan terhitung 9 November mendatang. Pemko menargetkan, minimal Padang masuk dalam zona kuning.
"Pemko menargetkan 4 minggu mendatang paling lambat terjadi penurunan signifikan jumlah pasien postif covid-19,"ujar Plt Walikota Padang, Hendri Septa saat diseminasi informasi secara virtual, Kamis (15/10/2020).
Disebutkan Plt Walikota, keluarnya beberapa peraturan ini akibat dari masih lengahnya masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Lebih jauh Hendri Septa menyebutkan, pasien positif di Padang sudah tercatat 4.971 orang dengan 2.894 pasien sembuh, 92 orang meninggal dunia dan 1080 orang masih ditunggu kesembuhannya.
Pada tempat yang sama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Henry mengatakan, menjelang pelaksanaan surat edaran walikota terhadap larangan menggelar pesta perkawinan BPBD membentuk tim khusus dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.
"Sosialisasi semakin diintensifkan pada tingkat kecamatan dan hingga kelurahan dengan membentuk tim khusus,"kata Hendri.
Di samping itu BPBD Padang memaksimalkan kongsi covid-19 tingkat RT/RW. Lalu, dicetak brosur tentang pola hidup baru yang dibagikan ke masyarakat sebagai pedoman melaksanakan protokol kesehatan.
Setelah itu Kabag Hukum Padang, Yopi Krislova menyebutkan disamping Perda No.6 tahun 2020 yang dikeluarkan Pemprov Sumbar, Pemko Padang pun sedang menyiapkan perda AKB khusus. Kendati peraturan ini hampir sama namun sifatnya memperkuat dari Perda yang dikeluarkan pemerintah provinsi.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi menambahkan, sejak diberlakukan Perwako No.49 tahun 2020 pola hidup baru telah ditindak sebanyak 540 orang dan Perda No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) sudah ditindak 160 orang. Lebih sanksi yang diambil masyarakat tersebut denda ketimbang kerja sosial.
Ditambahkan Alfiadi, Satpol PP terus melakukan pengawasan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Saat ini, bukan saja tempat usaha namun sudah merambah ke kantor-kantor pemerintahan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Anggota Satpol PP Kota Padang setiap hari apel pagi di Mapolres lalu juga bergabung dengan Satpol PP Provinsi melakukan penindakan ke lapangan,"ujar Alfiadi. (***)