arrow_upward

Minol Ditemukan di Tempat Karaoke, Protokol Kesehatan Belum Sepenuhnya Diterapkan di Cafe dan Karaoke

Sabtu, 24 Oktober 2020 : 16.26


Ketua tim terpadu Pemko Padang Heriza Syafani,S.STP, M.PA, melihat perizinan di Tee Box (kafe, bar, karaoke dan biliar).

Padang, AnalisaKini.id
- Tim terpadu dari Pemerintah Kota Padang menemukan minuman beralkohol (minol) yang dibawa ke tempat karaoke. Padahal sesuai aturan minum hanya dibolehkan di bar, dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.

"Dari 12 cafe dan karaoke yang kita datangi, ada beberapa di antaranya sedang asyik berkaraoke di meja mereka ada minol. Ini tidak boleh, melanggar aturan," kata Ketua Tim Terpadu Heriza Syafani, S.STP, M.PA, Sabtu malam (23/10/2020).

Heriza yang juga Kabid Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Dinas Perdagangan Kota Padang dalam sidak tersebut meminta kepada pihak pengelola untuk mematuhi aturan tersebut.

"Sekarang tim terpadu sidak ke 12 cafe dan karaoke dalam rangka pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Satpol PP. Jika saat razia masih ditemukan juga, maka siap-siap menerima sanksi," tegas Heriza.

Dari 12 lokasi yang didatangi tim terpadu yang terbagi dalam dua tim itu, tidak ditemukan minuman beralkohol di atas 5 persen. Tim terpadu tidak hanya melihat minuman yang dipajang juga memeriksa lokasi  lain, termasuk penyimpanan untuk memastikan minol di atas 5 persen tidak ada dijual di sana.

Heriza menyebutkan, pembinaan dan pengawasan minol dilakukan dengan cara pemeriksaan masa berlaku izin usaha, penempatan penjualan minuman alkohol sesuai izin usaha dan minol hanya boleh dijual di lokasi bar.

12 cafe dan karaoke yang didatangi tim terpadu adalah Tee Box (Kafe, Bar, Karaoke & Bilyard), Classic (Cafe & Karaoke), Grande (Pub & Resto), Denai (Kafe & Karaoke), Pelangi (Kafe & Karaoke), Ampidos (Kafe & Karaoke), Happy Puppy, Juliet (Cafe & Karaoke), Hot Station, 55 (Kafe & Karaoke), Damarus (Kafe & Karaoke) dan JB Kafe.

Tim terpadu yang terdiri Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Balai POM, Dinas Pangan, DPMPTSP dan Satpol PP ini juga menyosialisasikan dan menempelkan Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020.

Tim terpadu saat meninjau sekaligus sosialisasi Perda AKB di Denai (Cafe dan Karaoke).


Kemudian, menyampaikan dan menempelkan instruksi Gubernur nomor : 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/Kafe dan sejenisnya di Padang.

"Soal kewajiban dan sanksi bagi pelanggar Perda AKB juga diwanti-wanti. Melanggar, maka sanksi menanti mulai yang ringan seperti teguran hingga denda Rp500 ribu," kata Heriza.

Sebab saat pembinaan dan pengawasan tersebut, beberapa cafe dan karaoke, belum menerapkan protokol kesehatan seperti membuat tanda silang di kursi tamu untuk menjaga jarak. Begitu juga soal tempat cuci tangan bagi pengunjung, ada pula yang seadanya. "Ganti ini," kata Heriza. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved