arrow_upward

Keroyok Intel Kodim Agam, Dua Pengendara Moge Ditahan Polisi Bukittinggi

Sabtu, 31 Oktober 2020 : 14.08

 

AKBP Dody Prawiranegara

Bukittinggi, AnalisaKini.id- Dua orang dari rombongan motor gede (Moge) Harley Davidson, "MS" dan "B" meringkuk di ruang tahanan Polisi Resor (Polres) Bukittinggi. Keduanya dimasukkan ruang tahanan Polres, Sabtu (31/10/2020), sekitar pukul 03.45 WIB.

Keduanya ditahan karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam, Jumat (30/10/2020) dini hari di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, keduanya disangkakan Pasal 170 tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penetapan kedua tersangka pada kasus pengeroyokan anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam, setelah penyidik polisi yang melakukan pengorekan video yang beredar di media sosial, Jumat sore.

Di dalam video tampak seorang tengah membanting pria, diketahui anggota Intel Kodim. Setelah dibanting, teman tersangka melakukan penendangan ke arah wajah korban yang sedang meringkuk ke sakitan akibat bantingan.

Menurut AKP Dody, pria yang melakukan pembantingan tersebut berinisial "MS". Sedangkan inisial "B" yang melakukan penendangan.

"Pengeroyokan video yang beredar di media sosial, dari sekian orang yang diperiksa, maka ditetapkan dua orang sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan," ucapnya seperti dikutip dari valora.co.id

Terkait sepeda motor Harley Davidson berada di Polres apakah akan ditahan, dia mengatakan, agar dapat membedakan dalam sebuah kasus.

"Ini kasus pengeroyokan. Kecuali pengeroyokan memakai sepeda motor. Pengeroyokan ini orang per orang, yakni pengeroyokan dilakukan dua orang melawan satu orang," katanya.

"Jadi, sepeda motor Harley Davidson tidak ditahan. Kami cek sepeda motornya, ternyata ada suratnya semua sesuai dengan elektronik yang kami cek, lengkap," ujarnya.

Menurut dia, polisi itu sifatnya, siapa yang melapor akan diproses.

"Kami tidak melihat, yang melapor itu dari instansi mana. Jadi, kami dudukkan kasus ini sebagai ada yang melapor, panggil saksi dan alat buktinya ada, kalau memang terjadi tindak pidana, siapa pun terlapor dan tersangkanya, akan kami proses," katanya

Kronologis peristiwa, kata dia, pada saat melintasi, korban tidak suka lalu dikejar motor tersebut (Harley Davidson-red) kemudian dihalangi di tengah. Klub dari Harley Davidson (Moge) kaget. Lalu terjadi adu mulut, sehingga terjadinya tindak pidana Pasal 170 KUHP itu. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved