arrow_upward

Jika Kasus Covid-19 Menurun, Plt. Walikota Padang Tinjau Ulang Larangan Pesta Pernikahan

Jumat, 16 Oktober 2020 : 19.36
Plt. Walikota Padang Hendri Septa memberikan penjelasan dalam pertemuan dengan jajarannya dan pihak terkait lainnya. (humas).

Padang, AnalisaKini.id- Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Hendri Septa menegaskan, akan meninjau ulang kembali Surat Edaran (SE) Walikota Padang Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 Tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha, jika angka kasus positif Covid-19 di Padang menurun menjelang 9 November 2020 mendatang.

"Masih ada sekitar empat minggu mulai berlakunya edaran tersebut, jika kasus positif Covid-19 di Padang menurun, maka kita akan tinjau ulang lagi SE tersebut," ujar Hendri Septa sewaktu bertemu dan dengar pendapat dengan sejumlah para pelaku usaha pariwisata, hotel, wedding dan seniman serta pihak terkait lainnya di Padang, di Aula Abu Bakar Ja'ar, Kamis (15/10).

Hendri Septa menjelaskan, SE Walikota Padang tersebut dikeluarkan melihat tingginya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Padang. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, https://dinkes.padang.go.id, pada 14 Oktober 2020 tercatat jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 4.971 kasus. 

Jika dirinci terjadi penambahan kasus positif baru setiap hari yang melebihi 100, bahkan melebihi diangka 200. Seperti pada 10 Oktober terdapat 119 kasus, 11 Oktober 229 kasus, 12 Oktober 123 kasus, 13 Oktober 152 kasus positif dan 14 Oktober 291 kasus positif baru.

"Dengan jumlah kasus positif yang begitu signifikan peningkatannya, maka Padang sekarang berada pada zona merah. Dan Padang juga telah dinyatakan oleh Pemerintah Pusat menjadi 10 kota terparah penyebaran Covid-19 di Indonesia," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, tidak hanya peningkatan jumlah kasus positif baru, jumlah angka kematian karena Covid-19 juga meningkat. Pada 14 Oktober 2020 tercatat jumlah kasus kematian di Padang sudah 92 orang. Terjadi peningkatan sekitar 1 sampai 2 orang setiap harinya.  

"Jika hal ini terus dibiarkan ada kekhawatiran kondisi Kota Padang akan semakin buruk. Kita juga tidak ingin kembali pada masa beberapa bulan lalu dimana diterapkan PSBB. Untuk itu kita Pemerintah Kota Padang perlu membuat dan mengeluarkan aturan yang semata-mata demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Padang," jelasnya.

Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 Tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha akan mulai diterapkan pada 9 November 2020.

Plt Wako berharap, para pelaku usaha di Padang dapat menjadi mitra dalam menyampaikan pesan-pesan pemerintah untuk memberikan arahan kepada masyarakat banyak tentang pencegahan Covid-19. 

"Alhamdulillah, pada pertemuan kali ini kita telah mendapatkan pemahaman dan komitmen bersama untuk bersama-sama menekan angka penyebaran virus Corona di Kota Padang yaitu dengan memasifkan sosialisasi protokol Kesehatan Covid-19. Dan insya allah kita berharap terjadi penurunan kasus Covid-19 yang signifikan," jelasnya. 

Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Kepala Dinas Kesehatan Fery Mulyani, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arfian, Kabag Hukum Yopi dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis.

Pada kesempatan tersebut dari pelaku usaha pariwisata dan perhotelan hadir, mewakili Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI),  mewakili Indonesian Hotel General Manager Association (IGMHA), Aspirapi, IMAIng, Hikasmi dan mewakili para seniman. (***)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved