arrow_upward

Gubernur Tegaskan Pejabat di Sumbar Diberi Disanksi Jika Langgar Perda Covid-19

Senin, 12 Oktober 2020 : 17.13
Irwan Prayitno.

Padang, AnalisaKini.id - Kepala daerah atau pejabat pemerintahan di Sumatera Barat (Sumbar) akan tetap disanksi jika terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Covid-19. Menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, penegakan sanksi perda Covid-19 terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak akan pandang bulu.

"Apakah gubernur, bupati, walikota, atau pejabat mana saja, asal melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini, akan disanksi," kata Irwan, Senin (12/10/2020).

Irwan menegaskan ini untuk menjawab adanya sindiran dari masyarakat yang pesimistis aturan itu ditegakkan bagi kepala daerah atau pejabat pemerintahan.

"Semua orang dipandang sama di mata hukum. Demikian juga halnya dengan penegakan Perda Covid-19 tersebut tidak membeda-bedakan masyarakat atau pejabat," tegasnya.

Dijelaskan, penegakan perda itu juga tidak hanya melibatkan Satpol PP saja, tetapi tim gabungan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jadi tidak ada main-main mata kalau kedapatan melanggar.

Irwan mengungkapkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 itu sudah disosialisasikan selama satu pekan sejak Senin (5/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Pada Sabtu (10/10/2020) penegakan aturan dengan pendekatan sanksi administrasi mulai diberlakukan.

Mereka yang terjaring razia akan dikenai sanksi administrasi berupa kerja sosial 30 menit atau denda Rp100.000. Orang yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali akan dihadapkan pada sanksi pidana 2 hari penjara atau denda paling banyak Rp250.000.

Gubernur berharap perda ini bisa membuat tingkat kepatuhan menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker di luar ruangan akan meningkat dan penyebaran Covid-19 Sumbar bisa ditekan. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved