arrow_upward

Fraksi PAN DPRD Sumbar Pertanyakan Komitmen Gubernur dalam Sektor Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 05 Oktober 2020 : 18.47

 


Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar Muhayatul serahkan pandangan umum Fraksi PAN kepada pimpinan DPRD Sumbar, Suwirpn.

Padang, AnalisaKini.id - Komitmen Gubernur Sumbar terhadap sektor pemberdayaan masyarakat dan desa/nagari dipertanyakan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam lima terakhir ini, sudah berada dana dan persentasenya yang digelontorkan untuk sektor ini dari total APBD Sumbar tiap tahunnya.

Hal ini ditanyakan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar, Muhayatul dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (5/10/2020) sekaitan dengan penjelasan Gubernur tentang Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari. Apalagi  disebutkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi pedoman Ranperda ini.  

Bahkan dalam UU 23 tahun 2014, tegas-tegas dinyatakan pemberdayaan masyarakat dan desa menjadi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. "Jadi apakah selama ini sektor ini mendapat porsi yang ideal dalam APBD atau tidak?," kata Muhayatul.

Selain itu, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah ini juga menanyakan, apa pula hasil dan dampaknya terhadap masyarakat nagari terkait alokasi dana dalam APBD untuk sektor pemberdayaan masyarakat dan desa itu.

"Ini kami tanyakan kepada Gubernur untuk memastikan proses pemberdayaan masyarakat dan nagari yang selama ini dilakukan (lima tahun terakhir), berjalan baik atau tidak. Kemudian juga memastikan tahapan yang dilalui dan disempurnakan dalam Ranperda ini untuk mencapai goalnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian masyarakatnagari," tegasnya.

Muhayatul juga mengungkapkan dalam Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, juga dijelaskan pasal demi pasal baik terkait wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat nagari dan lainnya, termasuk soal pendanaan.  

Soal pendanaan ini, sebutnya agak sensitif jika tak berjelas-jelas. Sekaitan dengan hal ini, Fraksi PAN meminta penjelasan gubernur, apakah Ranperda dimaksud memberi ruang kepada pemerintah nagari dan elemen pemberdayaan masyarakat lainnya mendapatkan dukungan pendanaan yang memadai dari pemerintah diluar dari dana/program yang sudah ada selama ini seperti Dana Desa maupun APBD. (***) 


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved