arrow_upward

ASN Pemprov Sumbar Langgar Perda AKB, Kenaikan Pangkat Ditunda, Tunjada Dikurangi Pula

Senin, 19 Oktober 2020 : 17.03

 

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memberikan sambutan. (ist).

Padang, AnalisaKini.id
- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus mewanti-wanti terkait menyikapi Covid-19, di Aula Kantor Gubernur, Senin (19/10/2020). Apalagi angka terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat tajam di Sumbar.

"Sekarang Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban di setiap instansi pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas," kata Irwan Prayitno.

Selain memberikan sanksi Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran oleh kepala OPD. ASN harus memakai masker, pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung dan tetap jaga jarak.

Sanksi tambahan ini, sebut Irwan Prayitno, berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar.

Irwan Prayitno menegaskan, setiap kepala OPD harus bisa menentukan sikap, terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar Covid-19 pada instansi masing-masing. 

Apalagi setiap hari ada saja ASN yang terkena Covid-19, untuk itu Gubernur minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif Covid-19.

"Kepada seluruh jajaran OPD Gubernur menekankan untuk membatasi ASN untuk masuk kerja. Hanya sebagian pegawai masuk kerja secara bergantian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di tengah ASN," jelasnya. (***). 


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved