Wawako Padang Hendri Septa memberikan sambutan di hadapan jemaah Jumat di masjid Al Manaar, Pasie nan Tigo, Koto Tangah. (ist) |
Padang, AnalisaKini.id - Di hadapan jemaah Jumat masjid Al-Manaar, Komplek Kuala Nyiur 1, Kelurahan Pasie nan Tigo, Kecamata Koto Tangah, Wawako Padang Hendri Septa mengimbau jemaah dan warga kota, umumnya untuk mematuhi dan mengamalkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dilahirkan Pemerintah Provinsi bersama DPRD.
"Pemko Padang terus menyosialisasikan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) secara dimasifkan ke tengah masyarakat agar semua tahu," kata Hendri Septa, Jumat (18/9/2020).
Menurut dia, Pemko terus menyosialisasikan Perda provinsi ini, karena manfaatnya banyak dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu yang lebih penting adalah, di dalamnya ada sanksi administratif dan hukuman penjara bagi yang melanggar protap penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Sumbar termasuk Kota Padang.
Wawako berharap, dengan gencarnya sosialisasi tersebut, warga Padang dapat memahami Perda AKB tersebut dan mematuhinya, karena bila melanggar, sanksi menanti.
"Kita tidak ingin sanksi ini dialami warga Padang apalagi dengan hukuman penjara. Caranya, ya, dengan mematuhi protap pencegahan dan pengendalian Covid-19. Semoga kita patuh, selamat dari bahaya dan diberi keselamatan oleh Allah SWT," kata Hendri Septa.
Pemko akan sisir semua kecamatan untuk menyosialisasikan Perda tersebut dan difokuskan di tempat keramaian seperti pasar, lingkungan perumahan, dan lainnya.
Wawako berharap adanya kerjasama dari masyarakat unutuk mematuhi aturan seperti mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak. Oleh karena itu, mari saling meningatkan dan dimulai dari keluarga masing-masing.
"Semoga Perda ini efektif diterapkan sehingga masyarakat bisa terhindar dari Covid-19. Ini semua tergantung dari kesadaran dan kekompakan kita semua untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19," katanya. (***)