arrow_upward

Wagub Sumbar Salurkan APD untuk Masyarakat Talamau

Jumat, 18 September 2020 : 10.31

 

Wagub Sumbar Nasrul Abit bersama msyarakat Talamau. (humas)

Talamau, AnalisaKini.id- Penanganan Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar) terus dilakukan serius dan maksimal. Hampir seluruh kabupaten/kota di Sumbar terpapar Covid-19 yang terus meningkat. Hal ini membuat Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit harus turun ke daerah untuk memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD).

Kepedulian Nasrul Abit terhadap masyarakat tidak diragukan lagi. Buktinya, Kamis (17/9/2020), bersama rombongan ikut terlibat dan membantu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Sebanyak 50 pcs APD, 50 buah masker kesehatan, 2 buah thermogun dan 50 botol hand sanitizer, diberikan kepada warga setempat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Juga sembako dan kartu BPJS ketenagakerjaan.

Pendistribusian tersebut dihadiri, Kepala Dinas Sosial Sumbar, Jumaidi, Kepala Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Yosmeri, Kepala Biro Humas Setda Sumbar Hefdi, Kepala Biro Pemerintahan Iqbal Ramadi Payana, Kepala Biro Kerjasama Pembangunan dan Rantau, Luhur Budianda dan Forkopicam Talamau Pasaman Barat.

Nasrul Abit mengatakan, untuk tananan kehidupan baru produktif aman Covid-19 dari WHO, Menkes, Mendagri, BNPB semuanya meminta pemerintah menyiapkan sistem kesehatan, untuk menekan munculnya gelombang baru penyebaran Covid-19 dan munculnya pasien-pasien positif baru.

"Sebelum hal itu terjadi kita harus antisipasi dini,  untuk itu Pemprov menyiapkan semaksimal mungkin sistem kesehatan dan yang terpenting kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan," imbau Nasrul Abit.

Saat ini Sumatera Barat sudah memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pihaknya langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi aturan Perda itu kepada masyarakat.

Sesuai dengan Perda tersebut, aktivitas seluruh masyarakat kembali berjalan seperti sediakala. Begitu juga di ruang-ruang publik di tengah kondisi pandemi Covid-19, namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

Untuk itu perlu disosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan tatanan hidup baru agar semua berjalan dengan aman, kondisi ini didorong oleh kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.

"Dalam aturan Perda ini dimuat sanksi bagi yang tidak menjalankannya. Sanksi administratif dan penjara, Ada sanksi ini, dengan harapan ada efek jera bagi yang melanggarnya" ungkap Nasrul Abit.

Sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan juga ada untuk kelompok. Sanksi administratif perorangan seperti tidak memakai masker, yaitu sanksi membersihkan fasilitas umum, denda Rp 100.000.

Kemudian bagi yang melanggar aturan tersebut dan tidak bersedia untuk dikarantina, akan dijemput paksa oleh petugas dan dikenakan denda Rp 500.000.

Sanksi administratif penanggungjawab seperti restoran, penginapan, tempat wisata dan SKPD bagi yang tidak menggunakan masker, akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda Rp 500.000, pembubaran kegiatan, penghentian sementara dan pencabutan izin.

Sanksi pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari dan denda 250.000. Sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipenuhi, atau pelanggaran lebih dari satu kali. 

"Jadi kalau tidak ingin kena sanksi, masyarakat harus patuhi Perda ini dengan ikuti protokol kesehatan," imbuhnya. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved