arrow_upward

Tak Pakai Masker, 20 Orang Diberi Sanksi Kerja Sosial

Senin, 28 September 2020 : 19.00
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, memakaikan masker kepada salah seorang warga yang tidak memakai masker di salah satu pasar tradisional, Senin (28/9) pagi. (ist)

Padang, AnalisaKini.id - Kedapatan tidak memakai masker, 20 orang diberikan sanksi kerja sosial oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di sejumlah pasar tradisional, Senin (28/9/2020).

Pemberian sanksi kepada 20 orang, saat pasukan penegak perda terus menyosialisasikan protokol kesehatan secara masif di sejumlah lokasi di Padang.

Terlihat pasukan penegak perda menyasar di sejumlah pasar tradisional, yakni, Pasar Alai, Pasar Pagi Ulak Karang, serta kawasan Komplek GOR Agus Salim?. Pengawasan ini dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Langkah ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Padang. Karena saat ini, orang terpapar positif Covid-19 terus meningkat. Sebagai garda terdepan Pemko Padang dalam penegakkan Perda dan perwako, Satpol PP terus intens melakukan sosialisasi setiap harinya.

"Personel kita tiada henti memutus rantai penularan Covid-19, dengan terus aktif mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Kasat Pol PP, Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, dalam operasi yustisi ini, masyarakat yang didapati tidak memakai masker, dilakukan penindakan oleh petugas dengan kerja sosial, sesuai perwako nomor 49 tahun 2020. Begitu juga dengan operasi yang digelar di Pasar Alai, Pasar Pagi Ulak Karang dan kawasan Gor H. Agus Salim.

"Ada masyarakat yang lupa memakai masker, disanksi dengan kegiatan menyapu fasilitas umum," ujar Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penindakan ini akan dilakukan setiap hari, baik siang maupun malam.

"Kita berharap Kota Padang kembali ke zona hijau, maka setiap hari kita lakukan sosialisasi dan penindakan," tutupnya. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved