arrow_upward

Satpol PP Padang Tertibkan 52 Orang tak Pakai Masker

Rabu, 30 September 2020 : 22.00

 

Petugas mendata warga yang melanggar saat operasi yustisi di Pasar Belimbing, Kuranji, Rabu (30/9). (humas)

Padang, AnalisaKini.id -Tim gabungan operasi yustisi yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang bersama Polresta Padang, kembali menertibkan 52 orang pelanggar perwako nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru di masa pandemi, Rabu (30/9).

Seluruh warga yang ditertibkan, didapati tidak memakai masker saat berada di kawasan Pasar Belimbing.

Kepala Satpol PP, Alfiadi, mengatakan, dari data penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), semuanya didapati tidak memakai masker. Seluruhnya yang ditertibkan ini memilih sanksi sosial ketimbang membayar denda.

"Mereka didapati petugas tidak memakai masker, lalu didata dan diberikan dua pilihan sanksi, membayar denda atau sanksi sosial. Mereka lebih memilih sanksi sosial, membersihkan fasilitas umum," kata Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, selain diberikan sanksi, mereka juga diberikan edukasi pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat di luar rumah.

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Padang. "Setelah diberikan sanksi dan edukasi, mereka juga kita berikan sanksi," ujar Alfiadi.

Dikatakan, kedepannya jangan sampai ada masyarakat yang kedapatan dua kali tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi di Padang.

"Kita sangat berharap masyarakat agar patuh dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah. Operasi Yustisi ini, setiap hari dilaksanakan bersama tim gabungan," katanya.

Alfiadi mengatakan, untuk lokasi yang dijadikan target dalam operasi yustisi ini, tidak bisa dipastikan. Sebab, operasi ini akan terus dilakukan hingga pandemi ini dinyatakan berakhir di Padang.

"Semoga di lain waktu tidak ada yang terkena operasi yustisi dua kali, karena dengan tegas tim gabungan akan pastikan mereka yang kedapatan dua kali, akan diberi sanksi denda, sesuai perwako nomor 49 tahun 2020, atau dipenjarakan sesuai Perda AKB yang telah diterbitkan Pemprov Sumbar," tutupnya. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved