arrow_upward

Pemprov dan DPRD Sumbar Sepakat Segerakan Dua Ranperda Lindungi Rakyat

Jumat, 18 September 2020 : 10.06
Nasrul Abit


Padang, AnalisaKini.id- Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan sama dalam mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia bermartabat. 

"Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi ditetapkan undang- undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," ujarnya saat rapat paripurna DPRD Sumbar, Rabu (9/9/2020). 

Nasrul Abit mendorong agar Pemprov Sumbar menjadi provinsi yang ramah disabilitas, ditandai dengan adanya regulasi yang mengatur perlindungan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. 

"Penyandang disabilitas memiliki keterbatasan kondisi fisiknya, sehingga memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani aktivitas. Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk memiliki hak yang sama. Karena setiap anggota masyarakat pada dasarnya memiliki hak hidup yang sama untuk hidup bisa tenang, aman, nyaman, dan sejahtera," kata Nasrul Abit. 

Rapat paripurna itu agendanya, penyampaian tanggapan gubernur atas dua Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua DPRD Sumbar Indra Datuk Lelo. Selain itu juga dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit diikuti secara virtual. 

Selanjutnya tujuan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. 

"Menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan bathin, mandiri serta bermartabat yang melekat pada dirinya," ucap Nasrul Abit. 

Selanjutnya, untuk rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Urusan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang kelautan dan perikanan meliputi, sub urusan kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil terdiri dari pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi. Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil. 

"Tujuan pembentukan Ranperda adalah untuk memberikan perlindungan kepastian usaha yang berkelanjutan. Menitikberatkan kepada nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh dalam mengembangkan produktivitas untuk meningkatkan kualitas hidupnya," harap Nasrul Abit. 

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya akan menerima masukan pemerintah provinsi untuk pembahasan lanjutan terhadap dua Ranperda tersebut. Menurut Supardi, tim pembahasan kedua Ranperda untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari pemerintah provinsi tersebut serta menyiapkan penjelasan terhadap pertanyaan yang disampaikan ke DPRD. 

Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas diinisiasi oleh DPRD, merupakan rancangan peraturan daerah yang materi muatannya merupakan lintas sektor. Sektor terkait bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ketenagakerjaan, bidang kebudayaan dan bidang keolahragaan serta bidang kesejahteraan sosial. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved