Padang, AnalisaKini.id- Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan sama dalam mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia bermartabat.
"Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi
penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera,
mandiri dan tanpa diskriminasi ditetapkan undang- undang
nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,"
ujarnya saat rapat paripurna DPRD Sumbar, Rabu (9/9/2020).
Nasrul Abit mendorong agar Pemprov Sumbar menjadi
provinsi yang ramah disabilitas, ditandai dengan adanya
regulasi yang mengatur perlindungan dan fasilitas bagi
penyandang disabilitas.
"Penyandang disabilitas memiliki keterbatasan kondisi
fisiknya, sehingga memerlukan kebutuhan khusus dalam
menjalani aktivitas. Hal ini perlu diatur dalam regulasi
untuk memiliki hak yang sama. Karena setiap anggota
masyarakat pada dasarnya memiliki hak hidup yang sama
untuk hidup bisa tenang, aman, nyaman, dan sejahtera,"
kata Nasrul Abit.
Rapat paripurna itu agendanya, penyampaian tanggapan gubernur atas dua Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua DPRD Sumbar Indra Datuk Lelo. Selain itu juga dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit diikuti secara virtual.
Selanjutnya tujuan pelaksanaan perlindungan dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan
penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak
asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang
disabilitas secara penuh dan setara.
"Menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan
pemenuhan hak sebagai disabilitas yang lebih
berkualitas, adil, sejahtera lahir dan bathin, mandiri
serta bermartabat yang melekat pada dirinya," ucap
Nasrul Abit.
Selanjutnya, untuk rancangan peraturan daerah tentang
perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Urusan menjadi
kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang kelautan
dan perikanan meliputi, sub urusan kelautan, pesisir dan
pulau- pulau kecil terdiri dari pengelolaan ruang laut
sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi.
Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12
mil di luar minyak dan gas bumi dan pemberdayaan
masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil.
"Tujuan pembentukan Ranperda adalah untuk
memberikan perlindungan kepastian usaha yang
berkelanjutan. Menitikberatkan kepada nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh dalam mengembangkan produktivitas untuk meningkatkan kualitas hidupnya," harap Nasrul Abit.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan,
pihaknya akan menerima masukan pemerintah provinsi untuk
pembahasan lanjutan terhadap dua Ranperda tersebut.
Menurut Supardi, tim pembahasan kedua Ranperda untuk
menindaklanjuti saran dan masukan dari pemerintah
provinsi tersebut serta menyiapkan penjelasan terhadap
pertanyaan yang disampaikan ke DPRD.
Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas diinisiasi oleh
DPRD, merupakan rancangan peraturan daerah yang materi
muatannya merupakan lintas sektor. Sektor terkait bidang
pendidikan, bidang kesehatan, bidang ketenagakerjaan,
bidang kebudayaan dan bidang keolahragaan serta bidang
kesejahteraan sosial. (***)
Bagikan