arrow_upward

KPU Lakukan Pleno Keabsahan Dokumen, 4 Bapaslon Harus Perbaiki Berkas

Senin, 14 September 2020 : 15.27
Suasana rapat pleno di KPU Sumbar terkait pemeriksaan hasil peneelitian keabsahan dokumen bakal palson dalam Pilgub Sumbar. (ist).
Padang, AnalisaKini.id - Sesuai dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), saat ini masuk dalam tahapan pemeriksaan hasil penelitian  keabsahan dokumen bakal pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 2020.

Untuk penetapan keabsahan berkas para balon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, dilakukan pleno KPU, Senin (14/9/2020), di aula gedung penyelenggara tersebut.

Pleno penetapan dipimpin Ketua KPU Sumbar Amnasmen, didampingi Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Izwaryani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nova Indra, dan Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Gebril Daulai, serta sekretaris Firman, tanpa dihadiri Divisi Hukum Yanuk, karena baru pulang dari Jakarta dan harus istirahat.

Acara tersebut dihadiri para balon gubernur dan wakil gubernur, partai pengusung dan LO, agar tidak terjadi asumsi lain dalam hal penetapan keabsahan berkas.

Berkaitan dengan pengesahan tersebut, Ketua divisi teknis penyelenggaraan Izwaryani mengatakan, semua calon memiliki berkas yang perlu diperbaiki, di antaranya dari pengadilan niaga Medan.
Izwaryani tidak merinci secara detail apa saja lainnya yang perlu diperbaiki, namun menyangkut ijazah semua bakal calon tidak ada permasalahan, karena sudah sesuai aturan berdasarkan hasil keputusan dan penelitian Pokja KPU Sumbar.

"Kita kurang pas apa saja yang perlu diperbaiki, tapi umumnya berkaitan dengan keterangan dari pengadilan niaga Medan, sedangkan ijazah nampaknya tidak ada masalah," ungkap Izwaryani.

Dia juga mengatakan, selain 4 pasang calon gubernur, semua Cakada kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama, setelah sebelumnya melakukan tes kesehatan, diluar 6 orang calon karena terkonfirmasi positif, dan mereka akan diperiksa kesehatannya kembali setelah dinyatakan negatif.

"Meskipun mereka terkonfirmasi positif, namun proses lain termasuk pemeriksaan berkas calon tetap dilaksanakan, dan pemeriksaan kesehatan para balon tersebut setelah dinyatakan negatif Corona," tambah Izwaryani yang kerap dipanggil Adiak.

Apa yang dinyatakan Adiak, dipertegas Amnasmen, dimana masa perbaikan berkas ditentukan sampai pada 16 September 2020 sesuai dengan waktu yang diatur dalam tahapan pilkada.

"Untuk selanjutnya akan diverifikasi pada 22 September dan ditetapkan pada 23 September, mana yang lolos dan bisa ikut pencabutan nomor urut pada 24 September 2020," ulas Amnasmen.

Dia juga menegaskan, jika sampai masa akhir perbaikan, berkas para balon tidak juga lengkap, maka pada 23 September 2020, akan diberitahukan pada publik melalui sidang pleno terbuka, dan tidak bisa ikut kontestasi pilkada pada 9 Desmber 2020 ini.

Pleno penelitian keabsahan berkas yang semestinya dimulai pukul 14.00 Wib, terundur menjadi pukul 15.00 wib, karena menunggu bakal calon dan parpol pengusung serta LO, sementara yang tepat waktu hanya pasangan Mulyadi-Ali Mukhni dan Genius Umar, semua dilaksanakan sesuai standar protokol kesehatan covid-19, juga disaksikan Fifner anggota Bawaslu Sumbar beserta jajaran. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved