arrow_upward

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar Nilai Penggunaan Dana COVID-19 Rp541 Miliar tak Tranparan

Senin, 14 September 2020 : 16.47
Muhayatul, SE, MM
Padang, AnalisaKini.id - Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar Muhayatul, SE, MM menilai penggunaan dana penanganan COVID-19 yang dialokasikan dalam APBD Sumbar tak transparan.

Dalam rapat kerja DPRD Sumbar dengan TAPD, Senin (14/9/2020), Muhayatul menyebut dana hasil refocusing tahap I sampai tahap IV untuk penanganan COVID-19 maupun bencana alam lainnya mencapai Rp541 miliar lebih atau tepatnya, Rp541.252.747.542.

Dana ini berasal dari dana yang ada di OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, termasuk Sekretariat DPRD Sumbar maupun yang dialokasikan dalam bentuk hibah dan sebagainya.

"Hasil rapat Banggar DPRD Sumbar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum lama ini terungkap, hingga 31 Agustus 2020, setelah dimanfaatkan, bersisa Rp60 miliar lebih. Dan sisanya, disepakati dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19, pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS), MTQ, tambahan kegiatan OPD," terangnya.

Dia juga menegaskan, benar Banggar DPRD Sumbar dan TAPD sudah menyepakatinya, rincian kegiatan dan besarannya akan dibahas dalam pembahasan Ranperda tentang APBD Perubahan 2020.

Namun Fraksi PAN tetap meminta agar disajikan rincian kegiatan dan besaran dananya lebih awal. Sebab, pihaknya tidak menutup mata, adanya anggapan-anggaran miring di masyarakat terkait penanganan COVID-19 baik pasien maupun APD seperti ‘dibisniskan’, atau “diproyekkan”.

"Hal ini perlu  dijelaskan secara rinci penggunaan dananya. Apalagi dalam hal ini, pemerintah pusat juga menggelontorkan dana penanganan COVID-19, baik insentif tenaga medis maupun APD dan peralatan medis lainnya," sebut mantan ketua Pemuda Muhammadiyah Sumbar ini.

Fraksi PAN, sebutnya melihat tidak adanya transparansi dan tidak konsistennya terhadap anggaran yang direfocusing maupun program-program lain sehingga program aspirasi masyarakat melalui pokir-pokir tidak jelas keberadaannya dan ini menimbulkan polemik dengan masyarakat karena sudah disosialisasikan.

"Sekali lagi, pemerintah provinsi harus bisa menjelaskan secara rinci dan transparan," singkatnya. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved