arrow_upward

Guspardi soal Revisi PKPU: Paslon Bisa Disanksi Pidana Jika Langgar Protokol Covid-19

Jumat, 25 September 2020 : 15.23
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.

Jakarta, AnalisaKini.id- KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan revisi dari PKPU nomor 6 tahun 2020. Dalam PKPU terbaru, KPU mengatur sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan dengan memberikan peringatan tertulis.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, meski dalam revisi PKPU tak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol Corona, terdapat aturan lain yang sudah mengatur hal itu seperti dalam UU Kesehatan.

Namun, ia menegaskan PKPU hasil revisi sudah memuat sejumlah larangan bukan sekadar imbauan. 

"Tadinya hanya bersifat imbauan sekarang bentuknya larangan. Kalau imbauan kan tidak ada sanksi kalau larangan ada sanksi. Sanksi itu sebetulnya juga ada yang bersifat pidana. Jangan hanya melihat di PKPU-nya saja," kata Guspardi saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).

Dia mengatakan, pengaturan sanksi ada  Undang - Undang  yang mengatur tentang itu dan ranahnya bisa ke pidana. Jadi artinya harus melihat secara komprehensif terhadap peraturan.

Legislator dapil Sumbar 2 ini menjelaskan, melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020, aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri dapat membubarkan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa juga semakin jelas. 

"Tidak boleh melakukan kegiatan. Sebelum  melaksanakan kita cegah. Kalau sedang berlangsung kita bubarkan" kata mantan Akademisi UIN Imama Bonjol Padang itu.

Di samping itu  juga sudah ada surat edaran dari Mendagri yang telah disampaikan ke seluruh kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tentang optimalisasi penerapan pelaksanaan protokoler kesehatan Covid-19.

Politikus PAN ini mengatakan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai jawaban sejumlah pihak yang mendesak penundaan pilkada seperti MUI , NU dan Muhammadiyah.

"Jadi PKPU nomor 13 adalah merupakan respon Komisi II dan pemerintah terhadap surat edaran yang disampaikan oleh NU, Muhammadiyah dan elemen masyarakat lainnya terhadap tingginya kepedulian mereka terhadap pelaksanaan pilkada yang dikhawatirkan akan memicu timbulnya klaster baru Covid -19" tandas anggota Baleg DPR tersebut. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved