arrow_upward

DPR Minta KPU, Paslon dan Parpol Buat Kesepakatan Utamakan Kesehatan Saat Gelar Konser

Kamis, 17 September 2020 : 15.03

 

Drs. H.Guspardi Gaus, .M.Si

Jakarta, AnalisaKini.id - Anggota Komisi II DPR, Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji lagi aturan calon kepala daerah yang akan menggelar konser saat kampanye. Sebab, menurutnya, kerumunan warga ketika digelarnya konser akan memicu penularan Covid-19.

"KPU perlu melakukan kajian. Pertama pelaksanaan pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya. Karena pilkada kali ini ada pandemi Covid-19. Nah satu pandemi kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan pandemi Covid-19, kata Guspardi saat dihubungi awak media. Kamis (17/9).

Legislator dapil Sumbar 2 ini pun menjelaskan, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk membesarkan diri. Hal ini lantaran Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Selain tidak efektif menjaring pemilih, kata dia, konser biasanya membutuhkan biaya yang besar. 

Oleh sebab itu, dia menyarankan pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemi. 

"Artinya bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan," ujar Guspardi.

Politikus PAN ini mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah lebih baik membuat kesepakatan kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan virus Covid -19.

"Antara KPU, partai politik dan paslon untuk ditentukan, membuat kesepakatan agar mengutamakan kesehatan ketimbang membuat konser," papar anggota Baleg DPR tersebut.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved