arrow_upward

Andre Rosiade Perjuangkan Internet Lebih Baik untuk Rakyat

Rabu, 30 September 2020 : 09.00
Andre Rosiade.

Padang, AnalisaKini.id - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyoroti dan sangat menyayangkan semakin bergantungnya masyarakat Indonesia terhadap layanan Over The Top (OTT) asing. Anggota Fraks Partai Gerindra ini meminta agar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kominfo menerbitkan regulasi yang ketat.

"Seringkali masyarakat mengeluh mengenai lambatnya akses internet kita, ternyata saya mendapatkan data, dominasi layanan OTT seperti Netflix memberatkan kualitas internet. Ujung-ujungnya keluhan masyarakat dialamatkan kepada operator, padahal OTT yang membebani bandwith operator hanya menumpang secara gratis," tutur Andre kepada wartawan, kemarin. 

Menurut Andre, traffic Netflix dan layanan OTT lainnya memakan banyak bandwith internet sehingga mengganggu internet publik di masa pandemi ini, seperti untuk kepentingan pendidikan, webinar (seminar online), layanan kesehatan, perkantoran juga pemerintahan. Semuanya menjadi lebih lambat.

“Padahal kita tahu saat ini internet berkualitas adalah keinginan banyak pihak, apalagi di masa covid-19 ini, di mana banyak pihak yang melakukan aktivitasnya mengandalkan penggunaan data internet,” kata ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.

Oleh sebab itu, Andre mendesak kepada Kementerian BUMN untuk segera berkomunikasi dengan Kominfo dalam rangka menerbitkan regulasi terkait dengan OTT. Operator dalam negeri seperti Telkom dan lainnya sudah sudah habis-habisan berinvestasi dalam rangka menyediakan jaringan hingga pelosok negeri tetapi ternyata abis untuk OTT yang tidak begitu banyak berkontribusi untuk kepentingan nasional kita, akhirnya internet kita menjadi lambat.

“Saya berharap terjadi kolaborasi antara operator dan OTT, sehingga terdapat pengaturan penggunaan bandwith yang seimbang, dengan demikian akan menguntungkan masyarakat secara umum, operator dan juga pelaku bisnis OTT," tutur Andre.

Andre menjelaskan OTT memang telah dikenakan PPN oleh Negara melalui Perpu 1/2020 yang dipertegas dengan Permenkeu 48/2020. Namun menurut Andre, PPN tersebut dibebankan kepada masyarakat. Dalam Perpu 1/2020 juga telah ada landasan hukum untuk mengenakan PPh kepada OTT, namun detailnya harus segera diatur dalam Permenkeu.

Andre menambahkan, saat ini regulasi yang ada berlaku secara asimetris, industri telekomunikasi diatur dengan sangat ketat baik pajak maupun kewajiban PNBP lainnya termasuk kewajiban untuk mengembangkan jaringan ke daerah-daerah terpencil, sedangkan OTT relatif tidak terikat oleh aturan tersebut. 

Hal ini membuat persaingan cenderung menjadi tidak sehat. Oleh sebab itu level of playing field nya menjadi tidak seimbang. Andre mengatakan, operator telekomunikasi tidak mendapat apa-apa dari menjamurnya OTT.

Andre juga menyoroti perihal absennya regulasi teknis terkait dengan OTT. Menurutnya, regulasi teknis terkait tentang OTT mendesak untuk segera diterbitkan demi menjaga kepentingan nasional.

"Absennya regulasi yang mengatur OTT menimbulkan persepsi OTT hanya ‘memanfaatkan’ jaringan yang sudah dibangun oleh operator tanpa memberikan keuntungan finansial untuk operator yang sudah berinvestasi dalam membangun jaringan. Padahal dengan menjamurnya OTT, pendapatan utama operator dari voice dan messaging turun luar biasa," kata mantan presiden mahasiswa Trisakti ini.

Andre mengingatkan agar OTT dapat bersikap seperti 'teman', dapat mensupport penyelenggara jaringan (operator). Di sisi lain operator juga harus merangkul OTT dengan pendekatan bisnis yang tepat.

"Kita tahu, kita tidak dapat menolak perubahan. Perubahan adalah sebuah keniscayaan. Bisnis berubah dari voice & messaging menjadi pemanfaatan data. Operator maupun OTT harus dapat bersinergi. Operator harus memandang, OTT as a friend. Untuk itu aturan yang tegas dan adil dibutuhkan untuk menjaga kepentingan nasional kita," tutup Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved