arrow_upward

Viral, Tulisan Seorang Dosen Fekon Unand Terkait Penyebaran Covid-19 di Kampusnya

Sabtu, 01 Agustus 2020 : 20.34
Prof Werry Darta Taifur diapit oleh Rektor Unand Prof. Yuliandri (kiri)  dan Prof. Tafdil Husni (Rektor UBH). 

Padang, AnalisaKini.id - Seorang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Fekon Unand), Werry Darta Taifur menulis soal penyebaran Covid-19 di kampusnya. Apalagi sebelumnya dilaporkan empat sejawatnya (sama-sama dosen di Fekon Unand) dinyatakan positif Corona.

Tulisan di dinding facebook mantan Rektor Unand yang kini menjadi Komisaris PT Semen Padang itu, viral dan banyak ditanggapi. Apalagi tulisan bernas sang profesor itu, mengingatkan kita semua, harus patuh mengamalkan protokol kesehatan. Berikut tulisannya :

Pelajaran dari Penyebaran Covid-19 di Fakultas Tempat Saya Bertugas 

Oleh:
Werry Darta Taifur

Semenjak seminggu terakhir warga fakultas tempat saya bertugas dihebohkan dan mulai merasa ketakutan dengan diumumkannya 4 orang dosen  dan satu orang petugas cleaning service terpapar positif covid 19.  Selain dari itu, 3 orang anak salah satu  dari 4 orang dosen tersebut, juga positif terpapar covid 19. Jumlah warga kampus terpapar yang diumumkan ini, baru hasil pemeriksaan labor dari tracing gelombang  pertama.

Hari ini (1 Agustus 2020) 46 orang lagi dari hasil tracing yang pernah kontak dengan salah seorang yang terpapar  dan positif  covid 19 pada gelombang pertama diperiksa melalui tes swab gelombang kedua di laboratorium kampus saya yang sudah di kenal secara nasional itu. Dari 46 orang yang dites swab gelombang kedua ini, termasuk petinggi fakultas dan petinggi perguruan tinggi tempat saya bertugas. Ini baru jumlah dosen, tenaga kependidikan, petugas CS yang pernah kontak dengan salah seorang dosen yang terpapar pada gelombang pertama.

Hari ini juga dihimbau lagi kepada mahasiswa, dosen dan masyarakat serta pemilik cafĂ© yang pernah kontak langsung dengan dosen yang sudah dinyatakan dan diumumkan terpapar covid 19, karena dosen tersebut juga datang melayat dan  menghadiri pemakaman mertua salah seorang dosen fakultas tempat saya bertugas hari Rabu lalu. Saya berdoa  semoga 46 orang yang diperiksa di laboratorium kampus tempat saya bertugas tersebut tidak ada yang terpapar positif covid 19.

Jika dari 46 orang yang diperiksa hari ini terdapat hasil testnya yang positif covid 19, tentu dilakukan lagi tracing gelombang ketiga dengan jangkauan yang lebih luas.  Cerita penyebaran covid 19 di  fakultas saya bertugas tentu akan semakin panjang dan lama menghiasi berita nasional dan lokal serta mempunyai dampak pisikologis, sosial dan ekonomi yang mungkin juga belum diperhitungkan sebelumnya.

Berita penyebab penyebaran covid 19 di fakultas tempat saya bertugas sudah menjadi pengetahuan umum, karena telah beredar di berbagai media masa dan media sosial serta media elektronik yang menjadi head line berita nasional. Dari rangkuman itu semua terdapat berita yang mungkin sulit dikonformasi satu sama lainnya. Semula beredar berita bahwa penyebaran covid 19 berasal dari dua orang dosen yang baru kembali yang melihat cucunya  yang sedang sakit di Jakarta. Kemudian beredar berita lagi, bukan cucunya yang sakit, tetapi anak dosen bersangkutan. Namun bagi kita bukan itu yang penting, tetapi apa ketentuan resmi universitas tempat saya bertugas yang tidak diikuti secara penuh. Ini merupakan diantara pelajaran penting yang dapat kita petik untuk keselamatan bersama di masa mendatang.

Pertama, Rektor telah  mengeluarkan peraturan yang terkait dengan ketentuan kerja pada masa new normal. Salah satu butir  ketentuan tersebut adalah “dosen yang baru kembali dari luar daerah agar mengadakan isolasi mandiri selama 14 hari atau mengadakan test swab sebelum datang ke kampus”. Informasi dari  pejabat fakultas dan universitas  tempat saya  bekerja menegaskan bahwa “dua dosen yang baru kembali dari Jakarta tersebut tidak mengikuti ketentuan ini”. Sangat disayangkan peraturan ini diabaikan, sehingga pelanggaran yang semula dianggap enteng berakibat besar yang juga tidak dibayangkan sebelumnya.

Kedua, rentang waktu berlakunya hasil rapid test selama 14 hari juga berkontibusi terhadap penyebaran covid 19 di beberapa daerah. Dengan mengantongi hasil rapid test,  seseorang dapat berpergian selama 14 hari kemana saja di tanah air tanpa harus memeriksa diri lagi sebelum kembali ke kota asal atau domisilinya. Selama dalam perjalanan 14 hari tersebut, sangat besar peluang seseorang untuk terpapar covid 19, apalagi berpergian ke daerah zone merah seperti Jakarta.

Sebelum ini rapid test hanya berlaku selama 3 hari. Dengan demikian seseorang yang berpergian lebih 3 hari, harus mengantongi lagi surat hasil pemeriksaaan rapid test sebelum kembali ke kota asal atau domisilinya. Jadi tidak berlebihan kalau dinyatakan bahwa pelonggaran masa berlaku hasil rapid test untuk melakukan perjalanan ikut berkontribusi untuk menyebaran codid 19 di daerah.

Ketiga, fenomena di kampus saya, mungkin juga di di kampus lain, masih cukup banyak orang yang tidak percaya dengan covid 19. Ini terlontar dari ucapan dan sikap berapa warga kampus yang menyatakan tidak percaya dengan covid 19 ini. Mungkin ini pengaruh medsos dan media lainnya yang tidak memberi penjelasan yang baik, seperti pernyataan “yang menentukan kita meninggal itu bukan covid 19, tetapi ajal  yang telah ditetapkan untuk masing-masing orang” dan “politik konspirasi” serta pernyataan lainnya. Padahal ada sisi lain yang tidak dipahami bahwa “kita harus berikhtiar untuk menghindari bahaya”.   Akibatnya kewaspadaan warga kampus menjadi berkurang terhadap penyebaran covid 19. Misalnya, sholat jemaah di masjid fakultas tempat saya bertugas telah dimulai semenjak beberpa minggu lalu. Di pintu masuk masjid terdapat pengumuman besar tentang tata tertib solat berjemaah dengan protokol kesehatan covid 19. Tapi prakteknya jauh dari butir-butir pengumuman tersebut, misalnya masih banyak jemaah yang tidak memakai masker, menjaga jarak dan lain-lainnya. Sekarang karpet sudah terpasang lagi, tentu jarak sulit dikendalikan. Jadi pengumunan tulisan besar itu diabaikan saja, termasuk oleh petugas masjid sendiri.

Dari pengalamanan penyebaran covid 19 di fakultas tempat saya bertugas dapat diambil beberapa pelajaran penting. Pertama, jika yang terpapar covid 19 adalah orang yang melakukan perjalanan,  maka orang tersebut wajib memberi keterangan yang benar agar memudahkan untuk penanggulangannya dan tidak terjadi simpang siur informasi di media massa seperti yang terjadi saat ini. Kedua, yang melakukan perjalanan jangan menganggap enteng peraturan yang telah ditetapkan dan jangan sekali-kali mencoba untuk melanggarnya karena akan banyak orang lain yang akan menanggung sensaranya. Ketiga, peningkatan kewaspadaan yang tinggi dari masing-masing individu sangat diperlukan dan jangan mengolok-olokan protokol kesehatan, seperti lain pengumuman dan lain pula tindakan  dilakukan. Keempat, pelonggaran tenggang waktu berlakukan surat keterangan rapid test yang 14 hari itu perlu ditinjau ulang.

Semoga Allah SWT selalu memberi perlindungan kepada semua dari segal bahaya.

Tanjung Pinang, 1 Agustus 2020.
(***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved