arrow_upward

Tahap Pertama, Dana Rajawali untuk Beasiswa Dicairkan Rp5 Miliar

Rabu, 05 Agustus 2020 : 19.54
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Kadis Pendidikan Adib Alfikri saat rapat terbatas virtual dengan kalangan perguruan tinggi. (humas).
Padang, AnalisaKini.id- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mencairkan dana hibah PT Rajawali yang ada di kas daerah Bank Nagari Syariah Rp86 milyar untuk siswa dan mahasiswa Sumbar berprestasi. Tahap awal akan dicairkan Rp5 miliar.

Gubernur Irwan Prayitno saat rapat terbatas bersama para rektor dan kepala sekolah se Sumbar secara virtual, menyebutkan uang hibah tersebut sebetulnya sudah lama mengendap, yang awalnya pada 2009 berjumlah Rp48 miliar terus meningkat jumlahnya.

Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri dan Kabid Bidang PSMA (Pembinaan Sekolah Menengah Atas) Suryanto di ruang kerja gubernur, Rabu (5/8/2020), mengatakan sampai saat ini uang di tabungan sudah mencapai Rp86 miliar karena selama ini tidak pernah digunakan.

"Mungkin sekarang ini banyak orang menanyakan kenapa uang tersebut tidak digunakan?. Karena tidak ada format atau aturan, khususnya di Indonesia yang mengatur terkait dana hibah tersebut," terang Irwan Prayitno.

Perlu aturan yang jelas terkait dana hibah pengelolaan yang sifatnya abadi dan berkelanjutan setiap tahun oleh pemerintah daerah terhadap uang dari pihak ketiga.

"Kita sudah berkali-kali berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementrian Keuangan dan Kemenkumham nggak ada judulnya atau nomenklatur yang berlaku di Indonesia. Makanya uang itu tidak habis-habis," ucapnya.

Irwan Prayitno menyampaikan, dana PT Rajawali, bukanlah APBD murni provinsi, dana ini merupakan hibah yang dikhususkan dalam pembangunan dunia pendidikan Sumbar. Dana itu harus jelas kegunaan dan peruntukannya.

Terkait dana hibah itu, Irwan Prayitno menjelaskan, BPK RI sudah berkali-kali menjadikan temuan. "Kok ada uang di kas daerah tapi tidak ada judul. Itupun sudah berkali-kali ada revisi yang mengatur, bahkan sangat berbeda dengan harapan dari hibah Rajawali ini," ungkapnya.

Irwan Prayitno juga mengatakan, pencairan dana hibah perlu mengikuti aturan Permendagri. Namun harus ada aturannya, setidaknya keluaran pesannya urusan badan hukum atau payung hukum. Sebab, proses regulasi pemberian beasiswa dari hibah PT Rajawali harus menggunakan istilah "diskresi".

"Secara teknisnya, saya serahkan pada akademisi dan kepala sekolah untuk merumuskannya. Baru kita keluarkan Pergub-nya," ucap Irwan.

Diskresi adalah kebijakan Kemendagri pada Pemprov terkait di luar kewenangan Pemprov. Kenapa demikian, karena memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan ini bagi siswa dan mahasiswa di Sumbar ini.

"Atas dasar Pergub itu, nantinya nasib siswa dan mahasiswa yang tak mampu akan cair. Untuk itu saya sangat berharap agar bisa terlaksana. Pesan saya, jangan ada yang menyalahi aturan, bisa-bisa kita dianggap korupsi nantinya," pesan gubernur.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri menyebutkan Pergub pencairan beasiswa Rajawali sudah disepakati dengan gubernur, tinggal teknis penyalurannya. Pada rapat itu ia menyerahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan rekomendasi pada mahasiswa dan siswa yang akan menerima.

"Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp5 miliar. Semua mekanisme penyaluran tertuang dalam Pergub," ulasnya. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved