arrow_upward

Pekerja Bergaji Kurang dari Rp5 Juta Dapat Jatah Santunan Rp600 Ribu/Bulan Hingga 6 Bulan

Rabu, 05 Agustus 2020 : 10.23
Presiden Joko Widodo.
Jakarta, AnalisaKini.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintah pemberian santunan bagi pekerja di sektor swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta. Tak tanggung-tanggung, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan bakal memberikan alokasi santunan tersebut hingga 6 bulan.

Skema ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Nantinya setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan santunan tambahan selama 6 bulan lamanya.

Saat ini, rencana yang bertujuan untuk menguatkan daya beli masyarakat ini, tengah difinalisasi. Tak berhenti di situ, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan berupa voucher makanan hingga pariwisata. "Insyallah, tunggu tanggal mainnya ya," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha seperti dikutip dari cnbcindonesia, Selasa (4/8/2020).

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membenarkan rencana tersebut. Tujuannya ya itu tadi, mendongkrak daya beli masyarat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. "Ini akan jadi perluasan di luar penerima (bansos) eksisting supaya membantu daya beli masyarakat. Karena mereka ini kan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos. Jika yang miskin, kurang mampu, dan UMKM sudah mendapat alokasi, rasanya bagus juga mereka jadi sasaran berikutnya," lanjut Yustinus.

Hanya saja, mantan pakar pajak ini, belum mau buka-bukaan berapa besaran dana santunannya. "Mengenai nominal dan berapa lama, masih difinalisasi," ujarnya.

Pemerintah, sambung dia, juga masih memfinalisasi terkait sasaran penerima BLT. Walaupun sudah ditargetkan merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, namun belum ada jumlah pasti berapa banyak pekerja yang bisa mendapatkan bantuan ini. "Kemungkinan (sasaran penerima dan validasi) memakai data BPJS Ketenagakerjaan," terang dia.

Lebih lanjut ia memastikan pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk wacana kebijakan baru ini. Rencananya, anggaran akan diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp695 triliun. "Anggaran siap masuk di Rp695 triliun," tekannya.

Bila disetujui, rencananya kebijakan itu akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan. Tujuannya, agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 bisa dijaga.

"Secepatnya setelah administrasi beres, harusnya di kuartal III 2020. Tapi targetnya mungkin bisa ditanyakan ke Satgas," jelasnya.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved