arrow_upward

RUU Cipta Kerja, Investasi Asing Berpotensi Kuasai Lahan Indonesia

Senin, 24 Agustus 2020 : 16.02
Hj. Nevi Zuairina. 

Jakarta, AnalisaKini.id - Anggota DPR Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina menilai pasal tentang Investasi pada RUU Cipta Kerja yang secara khusus tercantum dalam Bab X menjadi pintu yang sangat lebar penguasaan asing atas aset strategis negara Indonesia yakni lahan.

Bahkan ketentuan pasal tentang investasi ini  tersebar dalam Bab dan Pasal lainnya terkait penanaman modal asing di berbagai sektor di tanah air.

Nevi mengatakan, fraksinya memberi 3 catatan penting tentang Bab X ini. Pertama, Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Kedua, tujuan dan skema investasi yang dilakukan berpotensi menabrak UUD NKRI Pasal 33 dan ketiga, Persoalan aspek kelembagaan juga menjadi poin penting untuk diperbaiki.

"Ada yang timpang pada RUU Cipta Kerja ini. Besarnya kewenangan pusat dengan mengkerdilkan kewenangan daerah. Begitu besarnya kewenangan pusat, akan menjadi ruang yang sangat besar pada prilaku penyimpangan atas oknum. Sudah sering kejadian, dimana kekuasaan sangat besar akan menciptakan penyimpangan-penyimpangan", tutur Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini melanjutkan,  berbahaya dihapusnya klausul perizinan di RUU Cipta Kerja dimana atauran yang dihapus sudah  diatur dengan jelas dalam UU existing akan mengakibatkan persoalan lanjutan. Kontrol investasi asing yang longgar ujungnya adalah penguasaan lahan.

Sebagai contoh ketentuan yang sangat meresahkan adalah di Bab III Pasal 29 tentang Kemudahan Pelaku Usaha mendapatkan perizinan, khususnya pelaku usaha asing. Pada Bab ini, RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Terkait investasi asing, setidaknya ada 2 pasal yang dihapus dalam Bab ini, yaitu pasal 39 ayat 2 dan 3, serta pasal 40.

"Jangan sampai  status aset negara yang berubah menjadi milik lembaga. Ini sama saja melanggar Undang-Undang Dasar yang memberikan jaminan hidup bagi seluruh warga negara. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Bila instrumen yang seharusnya dikuasai negara tapi dikuasai privat bahkan asing maka akan memicu ketidakadilan", kritis Nevi.(***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved