arrow_upward

Ini Kriteria yang Berhak Terima Beasiswa Rajawali Rp86 Miliar

Rabu, 05 Agustus 2020 : 20.06
Adib Alfikri.
Padang, AnalisaKini.id - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan Pemprov Sumbar akan mencairkan dana hibah PT Rajawali yang ada di kas daerah Bank Nagari Syariah Rp86 miliar untuk siswa dan mahasiswa Sumbar berprestasi.

Untuk tahap awal, sebut Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri akan dicairkan Rp5 miliar. Semua mekanisme penyaluran beasiswa ini tertuang dalam Pergub,

"Pergub pencairan beasiswa Rajawali sudah disepakati dengan gubernur, tinggal teknis penyalurannya. Kami menyerahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan rekomendasi pada mahasiswa dan siswa yang akan menerima," kata Adib saat rapat terbatas dengan para akademisi mendampingi Gubernur Irwan Prayitno, Rabu (5/8/2020).

Ditambahkan Kabid Bidang PSMA Dinas Pendidilan Sumbar Suryanto menyebutkan, selama ini penyaluran beasiswa terbentur ketika menyusun Pergub sesuai diskresi.

Dia menyebut, ada dua kategori yang berhak menerima beasiswa tersebut pertama, siswa dan mahasiswa kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan mungkin dari kelurahan, nagari atau terdaftar di Badan Amil Zakat (BAZ) terpadu.

Kedua siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan untuk perguruan tinggi untuk akreditasi A, B juga berbeda IP-nya. Termasuk prestasi di luar akademik seperti di bidang olahraga, thazfis bagus dan segala macamnya juga akan diakomodir.

"Yang jelas, kita lebih menprioritaskan untuk anak-anak kita berasal dari Sumbar, baru yang lain, terkait teknisnya nanti tertuang dalam pergub," terangnya.

Termasuk membahas besaran beasiswanya, baik kepada mahasiswa dan siswa miskin maupun berprestasi. Persyaratan penerimaan beasiswa ini tentu pihak perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan kewenangan untuk merekomendasikan untuk mahasiswa dan siswa layak untuk diberi beasiswa. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved