arrow_upward

Hindari Calon Borong Dukungan Partai, Ambang Batas Pilkada Perlu Diturunkan

Selasa, 04 Agustus 2020 : 12.46

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.
Jakarta, AnalisaKini.id -Pilkada Serentak 2020 berpotensi menghadirkan calon tunggal di sejumlah daerah karena ambang batas perolehan suara di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah yaitu sebesar 20 persen.

Karena itu, muncul usulan penurunan ambang batas syarat pencalonan pilkada dari 20 persen menjadi 10 persen kursi di DPRD demi mencegah adanya calon tunggal.

Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan sejak awal partainya telah mendorong persyaratan yang ramah bagi calon kepala daerah maupun Presiden. Sebab, partainya ingin menghadirkan sejumlah calon yang dapat dipilih rakyat.

"(PAN) bukan mendukung. Kita malah yang inisiator dari awal-awal. Artinya dengan diturunkannya ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah, akan makin membuka peluang kepada para kandidat calon bupati, walikota dan gubernur," kata Guspardi saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Selain itu, Legislator Dapil Sumbar 2 ini mengatakan, dengan penurunan ambang batas pilkada dapat menghindari peluang " transaksi politik antar elite" dimana kandidat calon dapat membeli dan bisa mendapatkan dukungan dan rekomendasi semua partai. Dengan demikian, peluang pasangan calon melawan kotak kosong tak akan terjadi.

"Yang paling penting lagi apa, menghindari supaya jangan ada kandidat yang berupaya membeli atau pun merangkul semua partai-partai politik, karena persyaratannya yang ketat sehingga terjadi calon tunggal," ucap mantan anggota dan Pimpinan DPRD Sumbar 3 priode itu.

Menurut Guspardi, calon kepala daerah yang melawan kotak kosong seharusnya tidak terjadi dalam demokrasi Indonesia.
"Kalau hanya satu dua apalagi yang dilawan itu kotak. Melawan kotak itu gimana itu, dan lagi ada upaya yang dilakukan oleh kandidat tertentu untuk memborong," tandas anggota Baleg DPR tersebut. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved