arrow_upward

BLT Rp2,4 Rentan, Banyak Perusahaan Mark Down Laporan Gaji

Minggu, 09 Agustus 2020 : 20.33
Sesudut salah satu kantor BPJS Ketenagakerjaan. (ist)
Jakarta, AnalisaKini.id - Kebijakan pemerintah soal pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu bagi pekerja harus dinilai bagus untuk melindungi para pekerja sekaligus membantu perusahaan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meskipun anggaran Rp33,1 triliun yang disiapkan terbilang relatif kecil, yaitu hanya 0,01% dari total APBN 2020, program semacam ini bisa menjadi terobosan di tengah kebingungan pemerintah melakukan percepatan penyerapan anggaran, ketimbang untuk perjalanan dinas.

Akan tetapi, program ini harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati. "Sebenarnya ini kebijakan yang bagus, tapi sangat rentan terhadap ketidaktepatan sasaran dan kecemburuan sosial," tutur Sekjen Fitra Misbah Hasan melalui pernyataan tertulis, Sabtu (8/8/2020).

Menurut Misbah, masalah program ini terletak pada data yang menjadi dasar pemberian bantuan. Rencananya, pemerintah menggunakan basis data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Faktanya, kata Misbah, hingga saat ini masih banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, ada kemungkinan bantuan tersebut tidak tepat sasaran. "Jadi ada potensi banyak pekerja yang mestinya harus menerima, tapi justru tidak menjadi sasaran program karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (exclution error data)," kata Misbah seperti dikutip dari wartaekonomi.co.id.

Lagipula, selama ini umum diketahui adanya praktik perusahaan yang melaporkan gaji karyawan di bawah angka sebenarnya. Tujuannya jelas, untuk mengurangi nilai premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mesti dibayarkan.

Artinya, kata dia, ada potensi penerima bantuan ini justru mereka yang pendapatannya sebenarnya sudah tinggi (di atas Rp5 juta).

Bansos senilai Rp600 ribu itu dibayarkan untuk empat bulan sehingga masing-masing karyawan mendapat Rp2,4 juta. Direncanakan untuk dimulai pada September mendatang. Pencairannya dilakukan dua kali atau per dua bulan, langsung ke rekening masing-masing pekerja.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved