arrow_upward

Bawaslu: Petahana yang Ikut Pilkada Harus Cuti 71 Hari

Selasa, 11 Agustus 2020 : 10.21
Abhan. 
Jakarta, AnalisaKini.id- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan, saat ini ada 224 kepala daerah yang akan menjadi incumbent dan kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020. Pilkada serentak tahun ini akan digelar di 270 daerah.

"Kita lihat pasca 23 September, setelah pencalonan apakah betul semua maju,” kata Abhan dalam diskusi webinar bertema ‘Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020’, Senin (10/8/2020).

Karena itu, Abhan mengingatkan para petahana yang nanti diputuskan oleh KPU boleh maju dalam Pilkada serentak, untuk segera mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena diperlukan pelaksana tugas daerah selama ia bertarung di Pilkada.

“Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya selama 71 hari dalam masa kampanye ini dia harus cuti," ujarnya seperti dikutip dari viva.co.id.

Dengan mengacu pada undang-undang dan PKPU, serta tahapan Pilkada maka para petahana harus mulai cuti dari 26 September hingga 5 Desember 2020.

Ia mengungkapkan, majunya petahana dalam Pilkada serentak mempunyai potensi abuse of power. Hal tersebut bisa berdampak pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). “Abuse of power petahana karena punya akses lebih," ujarnya. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved