arrow_upward

Alhamdulillah, Pejabat Eselon I dan II PNS Dapat Gaji ke-13 Juga Jadinya

Senin, 10 Agustus 2020 : 15.34
Sri Mulyani.
Jakarta, AnalisaKini.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pejabat eselon I dan II pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji ke-13. Sebelumnya, pejabat eselon I dan II direncanakan tak memperoleh gaji ke-13.

Usai keputusan baru ini, jadi hanya presiden, wakil presiden, menteri, hingga gubernur yang tak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2020.

Aturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun.

"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara, dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji ke-13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR, dan seluruh pejabat tinggi presiden, tidak mendapat gaji ke-13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri, dan masukkan eselon I dan II, yang THR lalu tidak masuk dapat THR," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/8) seperti dikutip dari kumparan.com.

Adapun komponen yang dibayarkan untuk gaji ke-13 antara lain adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja (tukin) dan yang sejenisnya tidak diperhitungkan dalam pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

"Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai hari ini  10 Agustus, sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pemerintah daerah," jelasnya.

Dengan penambahan ini, anggaran gaji ke-13 naik Rp 300 miliar, dari sebelumnya dianggarkan Rp 28,5 triliun menjadi Rp 28,82 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 14,83 triliun untuk pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp 13,99 triliun. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved