arrow_upward

Perda Tatanan Baru Berbasis Kearifan Lokal Tingkatkan Disiplin Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2020 : 16.12
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memberikan pengarahan kepada pejabat Pemprov Sumbar. (humas)
Padang, AnalisaKini.id -Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membuka seminar dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Raperda) tatanan baru berbasis kearifan lokal, di Aula Kantor Gubernur, Senen (27/7/2020).

Irwan Prayitno mengatakan dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk tatanan baru berbasis kearifan lokal.

"Dan dalam rangka pelaksanaan tatanan baru di Sumbar diperlukan upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat terhadap penanganan kerentanan sosial disiplin protokol kesehatan dalam produktif dan aman covid-19 terhadap ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat menerapkan sanksi dengan memperhatikan kearifan lokal," kata Irwan Prayitno.

Tatanan baru adalah cara hidup sosial ekonomi budaya masyarakat yang produktif dan aman pandemi dari sesuatu yang belum lumrah menjadi susuatu kewajaran bahkan kewajiban untuk beradap tasi dengan pandemi Covid-19.

Dan kearifan lokal adalah bagian dari budaya suatu masyarakat tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat itu sendiri yang diwariskan secara turun temurun dari suatu generasi ke generasi melalui cerita mulut kemulut.

Dalam peraturan daerah yang dimaksud adalah Provinsi Sumatera Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.

Namun dalam konteksnya Perda adalah yang mengatur pergerakan masyarakat, karena masyarakat belum patuh dengan aturan. "Untuk itu kita atur kita disiplinkan dengan aturan berupa sanksi idealnya adalah melalui keluarga, sosial budaya dan melalui lingkungan," harap Irwan Prayitno

Kemudian masalah utamanya adalah masyarakat yang belum menyadari, masih banyak masyarakat berpergian kurang disiplin, tau dengan protokol tetapi banyak yang tidak melakukannya.

Jadi solusinya adalah sanksipun harus diberikan. Untuk itu perlu regulasi dengan adanya perda ini memberikan peluang untuk sanksi pidana. Masyarakat tidak bisa dikenakan secara maksimal dan efektif kecuali dengan adanya pidana. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved