arrow_upward

Pemko Padang Tegaskan Warga Boleh Gelar Pesta Pernikahan

Jumat, 17 Juli 2020 : 17.26

Dr. Edi Hasymi.
Padang, AnalisaKini.id - Pemerintah Kota Padang menegaskan warga kota Padang sudah boleh menggelar pesta pernikahan. Walikota Padang Mahyeldi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan.

Surat tersebut diharapakan dapat menjadi acuan bagi warga Kota Padang yang ingin menggelar pesta pernikahan namun tetap aman dari covid-19.

"Dalam rangka upaya menindaklanjuti pemerintah pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 maka untuk kegiatan sosial kebudayaan, khusus mengenai pesta perkawinan harus memiliki persyaratan," ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Padang Edi Hasymi, Jumat (17/17/2020).

Edi melanjutkan, beberapa persyaratan yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya, memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tenda, setiap orang yang menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker.

Kemudian menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, termogan dan membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan covid-19 sebelum Lurah mengeluarkan rekomendasi.
 
"Bagi yang kedapatan melanggar persyaratan tersebut bakal dikenakan sanski. Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Corona Virus Desease 2019," jelas dia. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved