arrow_upward

Pandemi, Petugas Pilkada 2020 Maksimal Berusia 50 Tahun

Kamis, 09 Juli 2020 : 20.20
Ilustrasi memasukkan surat suara. (ist)
Jakarta, AnalisaKini.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan pembatasan syarat usia bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Pilkada 2020.

Mereka yang dapat menjadi penyelenggara ad hoc itu harus memenuhi syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur. Ketentuan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan," ujar Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (9/7) seperti diwartakan republika.co.id.

Aturan syarat usia ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Menurut Raka, salah satu tujuannya menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara pilkada di tengah pandemi.

Ketentuan syarat usia bagi PPDP tertuang dalam Pasal 19 ayat 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Sedangkan, syarat usia anggota KPPS diatur Pasal 20 ayat 2.

Kedua pasal itu menetapkan syarat usia untuk menjadi PPDP atau KPPS pada pemilihan serentak lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.Selain itu, pada ayat berikutnya disebutkan, PPDP atau anggota KPPS tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

Sementara, KPU menjadwalkan pembentukan PPDP Pilkada 2020 mulai 24 Juni-14 Juli. PPDP merupakan penyelenggara ad hoc dari unsur RT/RW atau masyarakat yang diusulkan panitia pemungutan suara (PPS) setempat untuk membantu pemutakhiran data pemilih.

Pilkada kala pandemi ini, jumlah TPS diketahui mencapai 304.927 TPS yang tersebar di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Jumlah TPS itu meningkat dari pemilu atau pilkada sebelumnya.

Peningkatan jumlah TPS lantaran penurunan jumlah pemilih maksimal yang datang ke satu TPS dari 800 orang menjadi 500 orang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus corona saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.

Satu tempat pemungutan suara (TPS) membutuhkan satu orang PPDP. Karena itu, KPU tidak hanya mengatur syarat usia KPPS atau kesehatan fisik dan jiwanya.

KPU juga menetapkan calon PPDP, yakni tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen, dan tidak berpihak yang disertai surat pernyataan. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved