arrow_upward

Legislator PAN : Revisi UU Pemilu 'Ada Penumpang' di Ambang Batas Parlemen

Selasa, 07 Juli 2020 : 19.53
Anggota Komisi II DPR Drs. H. Guspardi Gaus,  M.Si narasumber dalam diskusi di Gedung DPR. (ist) 
Jakarta, AnalisaKini. id-Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menduga ada 'penumpang' saat proses revisi Undang Undang (UU) Pemilu. Dugaan ini, terkait dengan angka ambang batas parlemen (Parlementiary Threshold/PT).
"Memang yang mengonsep ini Komisi II, lewat TA, kemudian Tim Ahli, dan lain sebagainya. Tahu-tahu muncul saja angka 7%, berarti ada orang yang menumpang di dalamnya itu, bukan berdasarkan kesepakatan Komisi II," kata politisi partai PAN itu saat di dapuk menjadi Nara Sumber bersama Wakil Ketua Komisi II , Arwani Thofami , Yanuar Prihatin (anggota Komisi II Fraksi PKB) dan DR. Heru Budianto , Pakar Komunikasi Politik dalam  Diskusi Forum Legislasi dengan Tema "Kemana Arah RUU Pemilu?", yang digagas Koordinat Wartawan Parlemen di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Menurut legislator senior yang memulai karir politiknya dari kursi DPRD Sumbar ini, jika merepresentasi Komisi II DPR RI, "tentunya (angka PT, red) akan variatif konsep yang dimasukkan, (bisa, red) 4%, 5%, 7%,".

"Berarti ada seseorang atau beberapa orang, apakah fraksi, yang berupaya untuk memasukkan. Artinya ini, secara formal draf ini mungkin apakah dari pimpin atau siapa saya tidak tahu," ujar mantan akademisin UIN Imam Bonjol Padang ini.

Sementara pandangan Fraksi PAN,  menginginkan agar Parlementiary Threshold  tetap seperti aturan dalam UU yang lama yaitu 4%. Dari sekian banyak alasan, fakta  lebih dari 13 juta suara pemilih pada pemilu sebelumnya terbuang percuma alias sia-sia.

"Fakta lain , tidak satupun partai-partai baru yang berhasil mengirimkan wakilnya untuk duuduk di Senayan, Hal ini patut dipertimbangkan dalam aspek demokrasi," ujar Legislator Dapil Sumbar II itu.

Guspardi, berharap agar upaya-upaya untuk hanya mengakomodir partai-partai besar, tidak akan terjadi. Perlu pula dijaga kebhinekaan dan keberagaman.

"Jadi jangan ada obsesi dalam rangka menerapkan 5% , 6% , 7% adalah dalam rangka mengeliminir partai-partai baru atau partai yang sudah ada mau dikurangi. Harusnya kita paham filosofi daripada NKRI ini yaitu Kebhinekaan dalam Keberagaman," tandas Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR  tersebut.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved