arrow_upward

Keluar Fatwa Terbaru Aplikasi FaceApp, Haram

Jumat, 03 Juli 2020 : 11.07
Aplikasi FaceApp
Jakarta, AnalisaKini.id- The Federal Territories Mufti (Majelis Ulama) Malaysia mengeluarkan fatwa terbaru. Di mana para Muslim di Malaysia dilarang menggunakan aplikasi FaceApp. 
Aplikasi yang bisa membuat wajah seseorang menjadi ganteng, hingga bertukar muka ini dinyatakan haram.

Dalam pernyataan yang diposting di situsnya, dilansir dari The Star, Kamis (2/7/20202), MUI-nya Malaysia ini menyatakan mengubah foto wajah seseorang menggunakan FaceApp dan membagikannya dilarang.

"Penggunaan FaceApp mirip dengan mendorong kecenderungan mengubah ciptaan Tuhan. Meskipun itu tidak dilakukan melalui secara fisik. Karena itu diperlukan larangan untuk mengekang dan mengubah ciptaan Tuhan melalui prinsip sadd Al-Zariah," tulis pernyataan tersebut seperti dikutip dari cnbcindonesia.com.

MUI-nya Malaysia juga menjelaskan, aplikasi, yang memiliki fitur pertukaran gender, dapat menyebabkan kebingungan mengenai identitas asli seseorang. Ia menambahkan gambar hasil dari bertukar gender juga dapat merusak reputasi seseorang.

"Menggunakan aplikasi untuk mengubah wajah agar lebih muda atau lebih tua juga bisa menyesatkan orang dari kebenaran," terangnya.

Penjelasan lebih lanjut tentang mengapa umat Islam dilarang menggunakan FaceApp berdasarkan ayat-ayat yang relevan dari Al-Quran juga termasuk dalam pernyataan itu.

Pernyataan itu diakhiri dengan pesan dari kantor MUI Malaysia yang mendorong pengguna untuk lebih bijaksana dalam memilih aplikasi, dan hanya menggunakannya untuk tujuan yang bermanfaat.

"Kami tegaskan, umat Islam tidak menggunakan FaceApp atau membagikan gambar wajah yang telah diubah, atau mengedit foto wajah untuk mengubahnya menjadi jenis kelamin yang berbeda," katanya.

FaceApp, yang dikembangkan oleh perusahaan Wireless Lab yang berbasis di Rusia, menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah wajah pengguna. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved