arrow_upward

Kalau Zona Merah, Sebaiknya Salat Idul Adha Ditiadakan

Rabu, 15 Juli 2020 : 15.10
Muhadjir Effendy
Jakarta, AnalisaKini.id-Pemerintah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

Untuk memperkuat SE tersebut, pemerintah telah melewati rapat koordinasi tingkat menteri terkait pembahasan teknis-teknis penyelenggaraan shalat dan kurban, serta antisipasi hal teknis lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun untuk antisipasi pelaksanaan Salat Idul Adha akan dilakukan pembatasan dengan menganjurkan masyarakat untuk shalat di masjid atau mushala di lingkungan masing-masing.

“Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7) seperti diwartakan jawapos.com.

Ia menyarankan agar waktu shalat dipersingkat, dengan meringkas khotbahnya dan membaca ayat pendek Alquran, agar masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama dan menghindari penularan virus.

“Saya sarankan agar ada imbauan khutbahnya pendek saja agar tetap khusyu. Begitu juga ayatnya juga pendek sehingga salatnya cepat selesai sehingga kemungkinan penularan virus bisa dihindari,” terang dia.

Menurut Muhadjir, hal itu penting dilakukan, karena dengan begitu bisa dilakukan lokalisir dan tidak ada pertemuan antar masyarakat secara luas. Apabila ada kampung atau gang yang masih menjadi zona merah, maka Salat Idul Adha secara berjamaah akan ditiadakan.

“Seperti yang disampaikan Pak Menag, pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten/kota. Tapi bisa lebih detail lagi misalnya ada kampung yang hijau tentu sholatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus,” tuturnya. (*)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved