arrow_upward

Guspardi Gaus : Perizinan untuk UMKM Harus Dipermudah

Rabu, 15 Juli 2020 : 15.29
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si
Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus menyoroti masalah perizinan yang diklasifikasikan berdasarkan risiko. Menurutnya perlu ada ketegasan dan keberpihakan yang jelas dan nyata mengenai perizinan untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Hal itu disampaikan Guspardi dalam Rapat Panja (Panitia Kerja) RUU Cipta Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang diwakili Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso, di Ruang Rapat Baleg pada Senin (13/7/2020).

Dalam rapat yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan konsep perizinan dengan pendekatan berbasis risiko itu,  politisi Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan konsep penerapan perizinan berusaha berbasis risiko harus tetap memperhatikan asas kehati-hatian.

Izin berusaha berbasis risiko itu ada pada seluruh sektor usaha mulai dari  Kecil, Menengah dan Besar tergantung kepada jenis dan bentuk usaha yang dilakukan. Pengklasifikasian risiko usaha ini hendaknya tidak menjadi bumerang yang nantinya akan membuka ruang bagi pengusaha besar akan lebih mudah mencaplok usaha UMKM.

"Jangan disamaratakan. Risikonya sama-sama  tinggi diklasifikasikan sama terhadap ketiga bentuk usaha di atas. Dan jangan juga ada kesan perizinan berbasis risiko ini akan menjadi penghalang dan membatasi berkembangnya kegiatan usaha UMKM itu sendiri," ujar Guspardi

Pada umumnya pelaku UMKM banyak yang tidak mempunyai izin usaha. Hal ini dikarenakan sulitnya mereka mendapatkan izin usaha.  Untuk itu jangan lupa upaya untuk mendorong , mendukung dan membina sektor UMKM itu.

"Kapan perlu kita kasih kemudahan supaya  izin usaha sebagai legalitas berusaha bagi UMKM jadi jelas. Pelaku usaha UMKM akan merasa mereka diayomi oleh negara dan mereka akan merasa bangga sebagai bahagian dari pilar ekonomi negara," katanya.

Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar itu mengatkan Sektor UMKM sudah selayaknya mendapatkan perhatian utama dalam RUU Cipta Kerja khususnya mengenai masalah perizinan. Karena  masalah perizinan ini selalu menjadi momok bagi pelaku UMKM.

Yang terpenting pelaksanaan di lapangannya agar pelaku UMKM yang mengurus masalah perizinan ini agar jangan berbelit - belit  dan jangka waktu pengurusan harus jelas acuannya. Jangan ada lagi berbagai macam pungutan liar dalam pengurusan Legatitas usaha tersebut.

Untuk itu Guspardi mendorong perlu adanya "ketegasan yang jelas" dalam RUU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan (PP) nantinya harus ada garisan dan komitmen serta perlakuan khusus untuk sektor UMKM.

"Sebab itu merupakan tanggung jawab dan kewajiban kita bersama untuk mendorong, medukung dan membina tumbuh kembangnya sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di republik ini, "pungkas anggota Komisi II DPR tersebut. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved