arrow_upward

Bawaslu Sumbar Temukan Kejanggalan Verifikasi Faktual Fakhrizal-Genius

Jumat, 24 Juli 2020 : 18.48
Fakhrizal-Genius Umar. (ist)
Padang, AnalisaKini.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), menemukan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal-Genius Umar.

Anggota Bawaslu Sumbar Vifner menyebutkan pihaknya melihat adanya perbedaan perlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap kabupaten/kota.

Vifner mengatakan, pihaknya melihat perbedaan ini apakah kabupaten dan kota yang salah memahami aturan, atau arahan provinsi yang salah ke KPU kabupaten kota.

"Dari beberapa evaluasi dan pengawasan kami di lapangan, kami menemukan beberapa hal kejanggalan. Sebenarnya juga sudah disampaikan tim pasangan bakal calon,” katanya seperti dilansir covesia.com, Jumat (24/7/2020).

Dikatakan Vifner, seperti perlakuan terhadap status RT, RW, dan perangkat nagari yang ditetapkan oleh KPU.

"Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan orang-orang tersebut apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual, karena itu menjadi interpretasi sendiri oleh KPU Sumbar. Tapi yang mengherankan kami, berbedanya perlakuan KPU di setiap kabupaten dan kota," terang dia.

Jadi, karena hal itu banyak orang yang seharusya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat sehingga itu akan sangat merugikan pasangan calon.

Menurut Vifner, KPU harus menjelaskan bagaimana hal ini sebenarnya termasuk dasar hukumnya. Perlakuan seharusnya seragam.

"Kejanggalan lain yang kami lihat lagi adalah ada temuan pendukung dan akhirnya tidak mendukung lalu tidak mau menandatangani form yang diberikan PPS," sebutnya.

Setelah itu, Bawaslu memberikan saran perbaikan di tingkat kecamatan atau PPS, tetapi bukan memerintahkan KPU menetapkan status TMS atau MS. Namun, ada temuan pendukung tersebut menjadi MS dan ada juga yang menjadi TMS.

"Ini tentu sangat merugikan pasangan calon, ada ketidakpastian hukum dalam menentukan MS dan TMS,” ucapnya.

Untuk itu, Vifner meminta agar KPU Sumbar menyeragamkan hal itu, jika perlu KPU rapat untuk membahas hal tersebut, agar ada kepastian hukum. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved