arrow_upward

Wawako Padang Jumling di Masjid Arafah Pisang

Jumat, 19 Juni 2020 : 16.34
Wawako Padang Hendri Septa, usai shalat Jumat diskusi dengan jemaah masjid Arafah, kelurahan Pisang. (humas)
Padang, AnalisaKini.id-Wakil Walikota Padang Hendri Septa, menjadi khatib sekaligus imam shalat Jumat di Masjid Arafah, Jalan D.J Wak Ketok, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Jumat (19/6/2020). Pelaksanaan shalat Jumat di sana, sesuai aturan protokol virus corona (Covid-19).

Dalam kesempatan tersebut juga hadir Camat Pauh Jasman beserta unsur Forkopimca, lurah dan elemen terkait di kecamatan setempat.

Wawako ke masjid tersebut, rupanya menjadi agenda rutin setiap Jumat. Hampir sama halnya yang biasa dilakukan Walikota Padang H. Mahyeldi, Wakil Walikota Hendri Septa setiap Jumat, kecuali ada tugas ke luar kota, juga melakukan kegiatan Jumat Keliling atau lazim disebut Jumling.

Usai shalat Jumat, Wawako pun menggelar diskusi dengan jamaah dan warga. Beberapa hal ia sampaikan, seperti pesan kepada warga atau jamaah yang memiliki penyakit bawaan seperti stroke, jantung dan lainnya lebih dianjurkan untuk melakukan ibadah shalat di rumah.

"Karena apabila kita memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik di dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, mungkin lebih baik kita berdiam diri di rumah atau melaksanakan ibadah dan aktivitas lainnya di rumah. Sebab, Covid-19 diketahui mudah menjangkiti orang yang dalam kondisi rentan," sebutnya.

Wawako menjelaskan, terkait era penerapan new normal atau pola hidup baru yang dijalankan di Padang saat ini, tentunya dipesankan kepada seluruh warga kota untuk wajib mentaati aturan prosedur tetap (protap) kesehatan di dalam pandemi Covid-19.

"Kita Pemerintah Kota Padang sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. Perwako ini terus kita sosialisasikan kepada stakeholder terkait dan seluruh warga kota," jelasnya.

Perwako No.49 Tahun 2020 diterbitkan, katanya, menimbang pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.  Selain itu juga menimbang jaminan atas keberlangsungkan kegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi dan pelayanan publik.

"Maka itu, kepada kita semua di Padang perlu dilakukan adaptasi melalui perubahan pola hidup baru mengacu protokol kesehatan sesuai Perwako No.49 Tahun 2020. Kita tentu berharap, sosialisasi yang kita lakukan dapat berjalan optimal dan semua warga kota dapat mengimplementasikan Perwako No.49 Tahun 2020 ini. Insya Allah kita juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk lebih tegas dan ada sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut nantinya," tukas dia.

Perwako tersebut jelas Hendri, yaitunya mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan terutama aturan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved