arrow_upward

Wako dan Wawako Solok Diperiksa Menjadi Saksi Dugaan Kasus Korupsi

Selasa, 30 Juni 2020 : 12.13
Walikota Solok, Zul Elfian dan Wakil Walikota Solok, Reinier hadir menjadi saksi sidang dugaan korupsi proyek Tribun Lapangan Merdeka.(dok. covesia.com)
Padang, AnalisaKini.id - Walikota Solok, Zul Elfian dan Wakil Walikota Solok, Reinier hadir menjadi saksi sidang dugaan korupsi proyek Tribun Lapangan Merdeka, Kota Solok yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (29/6/2020).

Dua kepala daerah Kota Solok ini memasuki ruang sidang sekitar Pukul 13.00 WIB bersama saksi-saksi yang lain.

Dalam keterangannya, Wawako Solok, Reinier, mengaku tidak memberikan jaminan terhadap pengerjaan Tribun Lapangan Merdeka, Kota Solok.
"Permasalahan pada pokoknya, saya tidak tahu pak hakim, yang jelas saya tidak memberikan jaminan terhadap pembagunan tersebut," katanya seperti dikutip dari covesia.com.

Ditambahkannya, pembangunan tersebut saat ini berhenti, namun tinggal beberapa persen untuk bobot pengerjaan. "Bobot pengerjaan saat itu, tidak banyak lagi pak hakim, tinggal sedikit lagi," ujarnya.

Namun keterangan Wawako Solok, membuat majelis hakim tampak marah. Pasalnya, Wawako Solok berbelit- Belit dalam memberikan keterangan.

"Saksi, sudah ada korban dalam proyek pembangunan ini, sampai-sampai ada saksi yang berhutang, untuk proyek ini, apakah saksi tidak kasihan," tegas hakim ketua sidang, Yose Rizal, didampingi M.Takdir dan Zaleka.

Saksi juga mengaku bahwa, proyek tersebut merupakan icon Kota Solok. Namun proyek tidak selesai. "Pembangunan ini adalah icon Kota Solok majelis," ujar Wawako Solok.

Mendengarkan hal tersebut, lagi-lagi majelis hakim geram.

"Dimana tanggung jawab saudara sebagai Wawako Solok, sudah ada korban, yang menyelamatkan proyek. Kami ada hak untuk menahan, karena saudara berkilah," ucap majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, salah seorang majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menghadirkan Wawako saat pemeriksaan para terdakwa.

"Pak jaksa, tolong hadirkan saksi (Wawako Solok), saat pemeriksaan terdakwa," tutur M.Takdir yang merupakan anggota majelis hakim.

Sedangkan Wako Solok, Zul Efian, menyebutkan, terhentinya proyek tersebut, karena didapatkan kontrak yang terputus.

"Berdasarkan informasi dari inspektorat, terhentinya pengerjaan, karena terputusnya kontrak. Hal itu disebabkan tidak selesainya item pengerjaan," tandasnya.

Saksi lainnya yaitu, Rusprin, mengaku bahwa, terdapat uang milik pribadinya, dalam proyek tersebut, yang hingga kini belum diganti. Tak hanya saksi Rusprin, dua teman Rusprin, juga ada uangnya, dalam proyek tersebut.

"Belum ada solusinya, bahkan saya dan dua teman saya pernah bertemu dengan, Wawako Solok untuk meminta solusi, tapi tidak ada jalan keluar. Pada hal, waktu itu Wawako Solok, berjanji akan menjaminnya, sehingganya saya dan dua teman mau melakukannya," imbuhnya.

Sementara saksi lainnya, Suparjo, diminta oleh yang punya proyek untuk sebagai pengawas.

Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yakninya mantan Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok, Jaralis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syofia Handayani, dan kontraktor Saidin, didampingi Penasihat Hukum (PH).

Sidang yang berlangsung, sebelum masuk waktu salat Maghrib ini, membuat majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, Terdakwa Syofia Handayani, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok.

Sementara, terdakwa Jaralis saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Dalam pengerjaan proyeknya, diduga telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan.

Syofia bersama Jaralis diduga kuat menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00 persen. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304 persen.

Terdakwa tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved