arrow_upward

Satpol PP Padang Tertibkan Anjal di Perempatan Lampu Merah

Rabu, 17 Juni 2020 : 15.53

Petugas Satpol PP Padang tertibkan empat anjal di kawasan Balai Baru, yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Rabu (17/6).(ist)
Padang, AnalisaKini.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang tertibkan anak jalanan (anjal), gepeng dan Pak Ogah yang berada di perempatan lampu merah (U-Turn), Rabu (17/6).

Ini dilakukan guna menegakkan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Anjal, gepeng, "pak ogah" dan pengemis ini yang berada di U-Turn jelas melanggar perda," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, sejak Ramadhan hingga hari ini, anggotanya sudah menertibkan lebih kurang 45 anjal, gepeng, dan pak ogah yang berada di lampu merah.

"Hari ini kita tertibkan empat orang anjal di Simpang Balai Baru, Kuranji, seperti biasa semuanya langsung kita serahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan," ujar Alfiadi.

Dikatakan, kepada masyarakat Padang agar ikut berperan dan bekerja sama, agar betul-betul bijak dalam memberi.‎

"Jangan dengan niat baik dan rasa iba kita, sampai di salah artikan oleh mereka yang membutuhkan, dan menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan yang mengakibatkan terganggunya orang banyak," katanya.

Selain menjaga trantibum di perempatan lampu merah, Satpol PP Padang juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol Covid-19.

"Guna mendukung peraturan walikota Padang nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru di masa pandemi, kita juga mengawasi seluruh tempat untuk pelaksanaan protokol Covid-19," katanya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved