arrow_upward

Penerimaan Rapor Peserta Didik SD dan SMP Secara Online di Padang

Selasa, 02 Juni 2020 : 17.32
Kadis Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi

Padang, AnalisaKini.id-Dinas Pendidikan Padang memastikan penerimaan rapor bagi peserta didik SD dan SMP pada semester akhir tahun ajaran 2019-2020 dilakukan secara online.

"Pengumuman nilai rapor dan kenaikan kelas itu akan dilakukan 20 Juni mendatang. Keputusan penerima rapor siswa melalui daring ini, menyikapi kondisi pandemi Covid-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Padang, Habibul Fuadi, Selasa (2/6/2020).

Dia mengatakan, para orangtua siswa dipastikan tidak perlu untuk datang ke sekolah, untuk mengambil rapor anaknya. Jadi nilai rapor siswa dikirim ke orangtua melalui aplikasi.

"Rapornya kan sudah ada, nanti nilai dikirim menggunakan aplikasi semacam apalah, bisa whatsapp dan lainnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Padang, Habibul Fuadi, kepada wartawan, Selasa (2/6).

Terkait dengan orangtua yang tidak paham informasi teknologi (IT), pihaknya akan mencari jalan keluar. "Saya kira akan pasti ada jalannya nanti," ujar Habibul.

Penerimaan rapor siswa melalui daring ini juga telah tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Padang nomor: 421.1/3403/DP.Dikdas.01/2020 tentang agenda sekolah setelah libur lebaran tahun pelajaran 2019/2020.

Dalam surat itu tertulis menindaklanjuti keputusan Walikota Padang nomor 32 tanggal 20 April 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dan kalender pendidikan Dinas Pendidikan Padang.

Antara lain, setelah pelaksanaan liburan lebaran 1441 H, terhitung mulai 2 s/d 13 Juni 2020, proses pembelajaran tetap memakai sistem home learning. Kemudian, selama masa pembelajaran home learning 2 s/d 13 Juni 2020, guru tetap melakukan pembelajaran dan memberikan tugas kepada siswa. Sedangkan 15 s/d 19 Juni 2020 adalah hari pengelolaan nilai semester genap tahun pembelajaran 2019/2020.

"Pengumuman kenaikan kelas dan penerimaan rapor semester 2 tahun pembelajaran 2019-2020 tanggal 20 Juni 2020 dengan ketentuan, pengumuman kenaikan kelas lewat daring (Web, dll). Penerimaan rapor tergantung kondisi tanggap darurat pandemi virus Covid-19," katanya.

Disebutkan, terhitung mulai 22 s/d 11 Juli 2020 adalah libur semester genap tahun pembelajaran 2019/2020 setelah pengumuman kenaikan kelas. Awal pembelajaran semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 adalah 13 Juli 2020. Dan ketentuan selanjutnya menunggu penetapan lebih lanjut.

Terkait soal skema proses belajar dan mengajar tahun ajaran baru di era New normal, Habibul mengakui, pihaknya masih membahas. Skema-skema pembelajaran dilihat perkembangan lanjutan.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved