arrow_upward

Oknum ASN Pemprov Tersangka Korupsi Infak Masjid Raya Sumbar Ditahan

Jumat, 19 Juni 2020 : 22.53
Masjid Raya Sumbar.
Padang, AnalisaKini.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan satu  tersangka penggelapan uang jamaah Masjid Raya Sumbar dan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumbar.

Tersangka berinisial (YRN) adalah seorang ASN di bawah Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Bintal Kesra) Pemprov Sumbar.

"Pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka atas inisial YR. Setelah proses penyidikan pidana korupsi dugaan penyalahgunaan infak Masjid Raya Sumbar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fitria, Jumat (19/6).

YR merupakan bendahara di Biro Bintal Kesra Pemprov Sumbar. Selain itu, tersangka juga cukup lama dipercaya sebagai bendahara di Masjid Raya Sumbar dan bendahara di Uni Pengumpulan Zakat (UPZ) Pemprov Sumbar.

Kejati Sumbar  juga melakukan penahanan yang bersangkutan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air, Kota Padang sekaligus  menginginkan segera menyelesaikan kasus ini karena cukup menyita perhatian publik.

Ulah YRN mulai terungkap ke publik sejak Februari lalu ketika Pengurus Masjid Raya Sumbar melaporkan ulah YRN kepada Polresta Padang. Pengurus menyebut sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, sudah sempat ada upaya damai dengan meminta pelaku cukup mengembalikan uang infak jamaah yang diselewengkan. Uang jamaah yang disalahgunakan pelaku sekitar Rp 862 juta.

Pada 22 April lalu, seperti dikutip dari republika.co.id, Kepala Kejati Sumbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 atas kasus ini. Kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang penanganannya dimaksimalkan oleh kejaksaan lantaran menjadi perhatian masyarakat.

Dari proses penyelidikan sebelumnya yang dilakukan kejaksaan diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan. Dengan perincian dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana UPZ Tuah Sakato 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam  2018 serta APBD di Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved