arrow_upward

KPU Sumbar Buka Pendaftaran Cakada 4 September

Selasa, 23 Juni 2020 : 10.54
Ilustrasi surat suara Pilkada.

Padang, AnalisaKini.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) dalam Pilkada 2020 pada 4 September.

Anggota KPU Sumatera Barat (Sumbar) Gebril Daulai dalam webinar KPU Sumbar tentang sosialisasi PKPU 5/2020 di Padang, Senin (22/6/2020), mengatakan pendaftaran akan dibuka selama tiga hari pada 4-6 September 2020.

Sementara itu untuk penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 23 September 2020 dan pengambilan nomor urut pasangan calon dilakukan keesokan harinya.

Saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah, pimpinan partai politik harus menyampaikan surat keputusan (SK) kepengurusan partai dan jika terjadi sengketa, KPU akan mengambil SK yang terakhir.

“Kalau sudah masuk berkas maka tidak bisa lagi diubah sampai habis masa pendaftaran, kecuali beberapa alasan seperti ada pengurus yang meninggal dunia,” katanya.

Dia mengatakan apabila satu hari sebelum pendaftaran partai politik belum menyerahkan SK,  partai tersebut tidak dapat mendaftarkan calon mereka.

Setelah adanya penetapan calon, ada masa kampanye selama 71 hari yang dimulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 dan selanjutnya ada minggu tenang serta pemilihan pada 9 Desember 2020.

“Tidak semua metode kampanye dibolehkan, karena menyesuaikan protokol kesehatan,” katanya.
Setelah kampanye masuk minggu tenang dan dilakukan pembersihan alat peraga kampanye dan pada 9 Desember 2020 dilakukan pemungutan suara.

Semua dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam setiap tahapan yang diatur. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved