arrow_upward

Haji 2020 Batal, Nasib Uang Jemaah yang Lunas Bagaimana?

Selasa, 02 Juni 2020 : 15.09
Calon jemaah haji

Jakarta, AnalisaKini.id-Ibadah haji 2020 resmi dibatalkan karena pertimbangan kasus pandemi virus corona (Covid-19). Namun jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun depan.

Kemudian, setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers online, Selasa (2/6/2020).

Menag, menambahkan setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji. Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal, nantinya BPIH yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” imbuh Menag seperti dikutip dari okezone.com.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. BPIH yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ujar dia. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved