arrow_upward

Guspardi Gaus : PKPU Pilkada Harus Atur Tahapan Patuhi Protokol Kesehatan

Minggu, 21 Juni 2020 : 17.16
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si
Padang, AnalisaKini.id-Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak 2020 harus mengacu kepada standar protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapannya.

"Dalam PKPU itu, protokol kesehatan Covid-19 harus menyertai setiap tahapan Pilkada Serentak 2020," kata Guspardi Gaus

Dia menjelaskan saat ini tren penyebaran Covid-19 belum melandai dan tidak diketahui tren tersebut ke depan, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember, apakah melandai atau tidak.

Pelaksanaan Pilkada 2020 sudah diputuskan akan dilaksanakan 9 Desember dan sudah ada tambahan anggarannya untuk pencegahan Covid-19 sehingga PKPU harus mengakomodasi semua tahapan sesuai protokol kesehatan.

Legislator asal Sumbar ini mengatakan, semua tahapan Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan itu harus diatur dalam PKPU.

Dia meminta KPU memperhatikan secara detil dan rinci PKPU terkait tahapan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dibuat itu agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Mantan akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini mencontohkan terkait verifikasi calon perseorangan jangan sampai bila terjadi interaksi antara penyelenggara dengan masyarakat yang dimintai verifikasinya kemudian malah menimbulkan penyebaran Covid-19.

"Tahapan pilkada kan banyak, misalnya mendaftarkan kandidat biasanya pakai alat kesenian dan lain-lain, itu harus diatur ketat dalam PKPU," kata dia.

Dia menegaskan, penyelenggara dan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020 harus tetap terjaga dari penyebaran Covid-19 sehingga PKPU tersebut harus mengatur secara rinci penggunaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan.

Menurut dia, jangan sampai Pilkada 2020 dianggap malah menyebabkan penyebaran Covid-19 semakin meningkat.

"Seluruh orang yang terlibat dalam Pilkada 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai 15 Juni 2020 sampai nanti hari H pada 9 Desember, prosesnya tidak boleh lepas dari protokol kesehatan," tutup anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan Komisi II akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19, pada Senin (22/6).

Menurut dia, KPU sebenarnya sudah selesai menyusun dan mengirimkan PKPU Pilkada terkait protokol kesehatan Covid-19 tersebut kepada Komisi II DPR.

Namun, Saan menjelaskan pembahasan PKPU tersebut seharusnya berlangsung pada Rabu (17/6) tetapi dibatalkan karena DPR baru selesai masa reses. Pembahasan PKPU Pilkada terkait protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan bersama KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Saan menjelaskan PKPU tersebut sudah dibuat KPU sehingga tinggal dikonsultasikan dengan Komisi  II DPR dan ketika sudah selesai serta disepakati bersama, maka akan menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam Pilkada 2020. (***)






Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved