Walikota Padang Mahyeldi |
"Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara agar tidak memposting data-data warga yang positif Covid-19," imbau Mahyeldi, Minggu (7/6/2020).
Tidak diperbolehkannya setiap ASN memposting data pasien Covid-19 karena melanggar Undang-undang ITE nomor 11 Tahun 2008, serta Undang-undang KIP nomor 14 Tahun 2008. Postingan di medsos juga akan berdampak terhadap psikologis pasien.
"Postingan di medsos tentunya berdampak kurang baik secara psikologis bagi yang bersangkutan, bahkan akan mempengaruhi kehidupan sosial yang bersangkutan," ujar Mahyeldi.
Seperti dikutip dari laman facebook Diskominfo Kota Padang, larangan memposting data pasien Covid-19 tertuang ke dalam Surat Edaran yang diterbitkan BKPSDM Kota Padang. Dalam SE bernomor 870.676/BKPSDM-PDG/2020 itu, Walikota Padang mengimbau seluruh ASN untuk tidak menampilkan data pasien Covid-19 secara gamblang di dunia maya.(***)
Bagikan