arrow_upward

1.355 Perempuan di Bandung Jadi Janda Baru selama Pandemi Covid-19

Jumat, 26 Juni 2020 : 14.53
Ilustrasi janda.
Bandung, AnalisaKini.id- Sebanyak 1.355 perempuan di Bandung menjadi janda selama pandemi virus corona atau Covid-19. Angka itu terhitung sejak Maret hingga Juni 2020.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Bandung, Acep Saifuddin mengatakan mereka memutuskan berpisah dari suaminya karena faktor ekonomi yang semakin terpuruk akibat wabah corona. Jumlah janda itu berdasarkan 1.449 gugatan perceraian yang didaftarkan ke PA Bandung.

Jumlah gugatan pada Maret 2020 sebanyak 433, April 103, Mei 207, dan Juni sampai Rabu 24 Juni 2020 mencapai 706.

"Dalam satu bulan, rata-rata yang putus atau resmi bercerai di atas seratus pasangan. Total yang sudah diputus atau resmi bercerai 1.355 pasangan," kata Acep Saifuddin di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (26/6/2020) seperti dikutip dari inews.id.

Acep mengatakan, jumlah gugatan cerai yang masuk ke PA Bandung, justru menurun selama pandemi Covid-19 dibandingkan sebelum wabah. "(Sebelum pandemi), rata-rata per bulan itu ada 600 gugatan yang masuk (ke PA Bandung)," ujar dia.

Beberapa faktor penyebab angka gugatan perceraian menurun, kata Acep, ada kebijakan yang dibuat PA Bandung untuk menekan angka perceraian. Salah satunya, penerapan pendaftaran gugatan cerai hanya melalui online atau e-court.

"Saat PSBB, masyarakat diperintahkan tidak keluar rumah. Otomatis masyarakat sedikit sekali yang datang ke Pengadilan Agama Bandung," tutur Acep.

Penurunan jumlah gugatan cerai itu, terlihat pada Maret-Mei karena Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menekan corona.

Sementara pada Juni, Pemkot Bandung menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal sehingga PA Bandung kembali membuka layanan pendaftaran manual. Jumlah gugatan cerai pada Juni pun melonjak mencapai 706.

"Sejak ada kebijakan new normal, kami membuka kembali pendaftaran secara biasa, tapi dengan protokol kesehatan ketat. Namun pendaftaran online tetap berlaku. Sebab, itu (pendaftaran online) adalah kebijakan Mahkamah Agung," katanya. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved