arrow_upward

Tunjangan dan THR Perawat Telat, Kemenkeu Buka Suara

Kamis, 28 Mei 2020 : 23.55
Ilustrasi tenaga medis.

Jakarta, AnalisaKini.id- Tenaga medis banyak yang gajinya dipotong hingga tidak dapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Belum lagi insentif yang dijanjikan pemerintah tidak kunjung datang. Padahal mereka berjuang di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara soal ini. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin mengatakan keterlambatan proses pencairan insentif karena persoalan verifikasi data.

Pemerintah telah mengalokasikan dana cukup besar untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan, yaitu Rp75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan dan Rp3,5 triliun disalurkan melalui BNPB. Drencanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan (nakes), santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, bantuan iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.

"Sebanyak Rp1,9 triliun untuk nakes dan Rp 60 miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan pemerintah daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT," ungkap Masyita dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Seperti dikutip dari detik.com,Masyita menyebut, dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp15 juta per bulan, dokter umum maksimal Rp10 juta per bulan, perawat maksimal Rp7,5 juta per bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp5 juta per bulan.

"Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governance harus tetap dijaga. Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukanverifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan pemerintah daerah" ujarnya.

Sementara untuk insentif nakes daerah, dialokasikan Rp3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Saat ini Kemenkes sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah. Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke nakes yang memang menjadi pejuang medis di garis depan.

Demi menjaga tata kelola yang baik, Masyitamenjelaskan proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah dan untuk penanganan Covid-19 sebagian besar berpusatdi Kementerian Kesehatan. Misalnya, untuk insentif nakes Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah. Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu untuk penanganan pasien Covid-19, verifikasi pasien dilakukan oleh BPJS. Namun, dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan untuk pencairan dananya. Di luar APBN, sebenarnya daerah dapat pula langsung melakukan disbursement untuk pengeluaran yang bersumber dari APBD, ini di luar insentif tenaga medis yang sudah di cover APBN secara langsung.

"Saat ini ada Rp30,6 triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp1,9 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya. Sisanya Rp28,7 triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian Covid-19, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi,"ungkapnya.

Menurut Masyita, dengan besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan pemerintah ini dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved